TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus penyerobotan lahan yang dilakukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Bank Sultra (tergugat), rupanya bakal berbuntut panjang. Bagaimana tidak, lahan seluas 3.000 meter persegi yang berada di Jalan Malik II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang saat ini tengah dibangun gedung Bank Sultra Tower.
Alhasil, atas tindakan sewenang-wenang tersebut, Almarhum Budiharjo melalui istrinya Margareth yang diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Azwar Anas Muhamad SH, memastikan bakal menempuh proses hukum.
Ditemui awak media TenggaraNews.com, Aswar mengungkapkan, bahwa kasus tersebut adalah bentuk pembodohan yang dilakukan oleh pihak tergugat kepada kliennya.
“Jadi sebenarnya, ini adalah pembodohan dan tipu daya kepada masyarakat, artinya kan klien saya bersama warga lain ada sertifikatnya saat masih tinggal di MTQ, makanya disitu ada relokasi pemindahan lahan ke malik II, saat masih jaman gubernur Ali Mazi. Di situ mereka dipanggil untuk mengadakan perundingan jual beli lahan, ” katanya, Kamis 26 Oktober 2017.

Selain itu, kata dia, pemindahan lahan yang diperuntukan oleh kliennya bersama warga lain, rupanya tidak sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) saat itu.
“Dulu itu, klien saya bersama warga lainnya memiliki lahan seluas 8.500 meter di MTQ. Nah pas dikasih pindah di Malik II, tanah mereka dibeli Rp 3000 per meter, sementara saat itu nilai NJOP Rp 6000 per meter, jadi menurut kami memang itu tidak sesuai, ” papar Aswar SH.
Aswar menambahkan, pihak Pempro dan Bank Sultra serta oknum kepolisian tidak berhak melakukan eksekusi lahan, sebelum adanya putusan dari pihak yang berwenang menangani permasalahan itu.
“Intinya, tergugat tidak bisa melakukan eksekusi sebelum adanya surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kendari, yang menyatakan mengeksekusi lahan tersebut, karena perbuatan tergugat itu merupakan pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Konstitusional, pasal 1 ayat 3 UU 1945, hal itulah yang menjadi dasar kami untuk meja hijaukan kasus ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, Margaret sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, Budiharjo yang merupakan purnawirawan TNI AD, dahulu pernah memiliki lahan di Jalan Abunwas seluas 8.500 meter persegi, yang saat ini telah berdiri tugu MTQ dan termasuk dalam kawasan jalur hijau. Selain itu, lahan seluas 5000 meter persegi menjadi dasar kepemilikan dari jual beli, sesuai dengan PPAT 8 No.AG.000/204/1978 yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), No.179. Gambar Situasi No 357/25-3-1992 dengan luas 3.500 meter persegi beserta bukti kuitansi pembelian.
Laporan: Ifal Candra
Editor: Ikas Cunge