TenggaraNews.com, KENDARI- Sidang lanjutan Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tahun 2016 lalu, kembali digelar di Pengadian Negeri (PN) Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 25 Januari 2018.
Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan tiga saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Diantaranya, Muh. Yusuf berstatus sebagai PNS serta pengawas SMP pada Dikbud Konsel,
Muh. Hasbullah, Guru SMPN 7 Konsel dan Lili Anita, Guru SMPN 55 Konsel.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Hebbin Silalahi SH.,MH beserta dua hakim anggotanya, Darwin Panjaitan SH dan Dwi Mulyono SH. Turut dihadiri pula tim kuasa hukum terdakwa, Khalid Usman SH, Aswar Anas Muhammad SH, Syamdudin SH dan Fadh Atsur SH.,MH.
Dalam persidangan, saksi Muh. Yusuf menjelaskan, bahwa selaku pengawas Dikbud yang diperuntukan pada tingkat pendidikan SMPN se-Kabupaten Konsel, dirinya memegang beberapa sekolah yang menjadi tempat pengawasaanya.
“Jadi yang mulia, tugas pokok saya yakni memantau kerja supervisi dan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru-guru di tingkat SMP. Dan saya ditugaskan untuk memantau tujuh SMP di Konsel, yakni di SMPN 18, 31, 51, SMP Satu Atap (Satap) 8, 9, 10 dan SMP Satap 21. Kemudian, terdakwa Sutarmin ini salah satu anggota yang ditunjuk oleh tim setifikasi, tempatnya itu di bidang pembinaan ketenagaan Dikbud. Yang jelas terdakwa merupakan staf di bidang tersebut,” ungkapnya.
Saksi juga menambahkan, terkait dengan kasus yang dialami oleh terdakwa, penarikan uang terhadap guru dalam pengurusan sertifikasi sebagai pendidik, oleh terdakwa merupakan sukarela dari para guru-guru.
“Saya tidak ada dimintai uang. Jadi, waktu itu setelah saya keluar mengurus sertifikasi dan tanda tangan dilembaran sederhana itu, sebagai rasa terima kasih supaya urusan saya mudah, saya berikan uang, tapi bukan untuk sogokan, saya ikhlas berikan karena saya sudah dibantu,” jelasnya.
Yusuf menerangkan, bahwa dalam setiap kepengurusan sertifikasi guru, para guru bisa memperolehnya setelah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dikbud Kabupaten Konsel.
“Setiap guru ada syarat dalam mendapatkan sertifikasinya, yakni dengan syarat harus berpindidikan S1, punya batas kerja minimal lima tahun, serta punya dokumen kelengkapan sebagai guru,” bebernya.
Untuk diketahui, selain Sutarmin yang berstatus PNS di Dikbud Konsel, Lima orang Honorer Dikbud konsel juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Adapun nominal dugaan Pungli yang ditemukan pihak Polres Konsel melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 50 juta.
Rencananya, untuk agenda sidang berikutnya JPU akan menghadirkan saksi dari guru SD dan SMP di Kabupaten Konsel.
Laporan: IFAL CHANDRA