TenggaraNews.com, KENDARI -Terdakwa dugaan korupsi pengadaan wifi fiktif, di Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Helmi Topa selaku honorer di instansi tersebut jalani sidang perdannya, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir SH, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Kamis 30 November 2017.
Majelis Hakim, Andry Wahyudi SH MH, serta dua rekan Hakim anggota, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH pimpin jalannya sidang tersebut.
JPU Kejari Konawe, Sahrir SH menjelaskan, bahwa dalam proses pengadaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh terdakwa Helmi Topa, rupanya hanya melakukan sewa wifi saja.
“Dalam dakwaan terdakwa Helmi Topa, harusnya itu bentuknya pengadaan Wifi, namun dalam pelaksaan kegiatannya ternyata yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti yang tertuang dalam kontrak, melainkan hanya melakukan sewa wifi selama satu tahun. Jadi hal itu dinilai sarat adanya korupsi, ” ungkapnya dipersidangan.
Selain itu, kata dia, dalam kegiatan proyek tersebut, Helmi Topa sangat berperan. Dimana saat itu, terdakwa merupakan pelaksana dalam proyek pengadaan Wifi.
“Terdakwa itu memakai dua perusahaan dalam proyeknya, dan yang melaksanakan kegiatan itu di bawah kontrol terdakwa Helmi Topa, selaku honorer lepas bagian umum Setda Konut, ” jelas Sahrir.
Ditemui usai persidangan, Sahrir SH menambahkan, untuk agenda selanjutnya pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi terkait dengan keterlibatan terdakwa itu, yang rencananya akan dilangsungkan pada Rabu 6 Desember 2017 mendatang.
“Jadi, majelis hakim sudah memberikan kita waktu selama satu minggu untuk menghadirkan saksi, namun untuk saksinya sendiri kita akan rapatkan dulu bersama pimpinan, berapa dan saksi dari mana saja yang akan kita hadirkan nanti, ” tambahnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 140 juta rupiah, hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Disamping itu, Helmi Topa juga didakwakan dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge









