Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sidang Perdana Pengadaan Wifi Fiktif Konut Digelar, Begini Dakwaan JPU

Redaksi by Redaksi
November 30, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI -Terdakwa dugaan korupsi pengadaan wifi fiktif, di Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Helmi Topa selaku honorer di instansi tersebut jalani sidang perdannya, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir SH, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Kamis 30 November 2017.

Majelis Hakim, Andry Wahyudi SH MH, serta dua rekan Hakim anggota, Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH pimpin jalannya sidang tersebut.

JPU Kejari Konawe, Sahrir SH menjelaskan, bahwa dalam proses pengadaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh terdakwa Helmi Topa, rupanya hanya melakukan sewa wifi saja.

“Dalam dakwaan terdakwa Helmi Topa, harusnya itu bentuknya pengadaan Wifi, namun dalam pelaksaan kegiatannya ternyata yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti yang tertuang dalam kontrak, melainkan hanya melakukan sewa wifi selama satu tahun. Jadi hal itu dinilai sarat adanya korupsi, ” ungkapnya dipersidangan.

Selain itu, kata dia, dalam kegiatan proyek tersebut, Helmi Topa sangat berperan. Dimana saat itu, terdakwa merupakan pelaksana dalam proyek pengadaan Wifi.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Smiley face

“Terdakwa itu memakai dua perusahaan dalam proyeknya, dan yang melaksanakan kegiatan itu di bawah kontrol terdakwa Helmi Topa, selaku honorer lepas bagian umum Setda Konut, ” jelas Sahrir.

Ditemui usai persidangan, Sahrir SH menambahkan, untuk agenda selanjutnya pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi terkait dengan keterlibatan terdakwa itu, yang rencananya akan dilangsungkan pada Rabu 6 Desember 2017 mendatang.

“Jadi, majelis hakim sudah memberikan kita waktu selama satu minggu untuk menghadirkan saksi, namun untuk saksinya sendiri kita akan rapatkan dulu bersama pimpinan, berapa dan saksi dari mana saja yang akan kita hadirkan nanti, ” tambahnya.

Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan sebesar Rp 140 juta rupiah, hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Disamping itu, Helmi Topa juga  didakwakan dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

 

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 253
Tags: #Kendari#konut#Korupsi#pengadilan#wifi
Previous Post

Puluhan Pejabat Polda Sultra Ikuti Latihan Kemampuan Khusus

Next Post

Rusda-Sjafei Bahas Langkah Strategis Pemenangan Bersama Partai Koalisi?

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Rusda-Sjafei Bahas Langkah Strategis Pemenangan Bersama Partai Koalisi?

Rusda-Sjafei Bahas Langkah Strategis Pemenangan Bersama Partai Koalisi?

Divonis Dua Tahun, Acil Masih Berkeliaran di Muna? Begini Penjelasan JPU

Divonis Dua Tahun, Acil Masih Berkeliaran di Muna? Begini Penjelasan JPU

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara