TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dengan mengamankan HIN (32), Senin 9 Maret 2020. Kepada aparat, warga BTN Kehutanan, Kelurahan Lepo-lepo ini mengaku memperoleh sabu-sabu dari salah seorang Napi Lapas Kelas IIA Kendari berinisial PN.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengaku belum menerima informasi dari pihak Polda Sultra, terkait dugaan Napi dari institusi yang dipimpinnya itu menyuplai barang haram terhadap HIN, sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Sultra melalui pemberitaan disejumlah media.
“Belum ada konfirmasi dari pihak Polda Sultra,” kata Kalapas Kelas IIA Kendari.
Pada dasarnya, lanjut Abdul Samad Dama, pihaknya selalu terbuka dan siap bersinergi bersama pihak-pihak terkait, dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Abdul Samad menambahkan, bahwa komitmen bersama-sama stakeholder dalam memberantas peredaran Narkoba telah ditunjukannya, dengan memberikan bantuan kepada aparat kepolisian ketika hendak mengungkap kasus Narkoba yang pengedarnya diduga berasal dari lintas Lapas.
Abdul Samad menegaskan, pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya pengungkapan kasus Narkoba, agar menjadi pembelajaran bagi oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.
“Perlu diketahui, tembok kokoh Lapas ini bukan tempat yang nyaman bagi para pebisnis barang haram tersebut. Jika ada oknum pegawai saya yang terlibat, saya pastikan akan ditindaki secara tegas,” pungkasnya.
Laporan: Ikas









