Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Terbukti Lakukan Penggelapan, Komisaris PT. BEM Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
March 9, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Konawe menjatuhkan vonis kurungan penjara selama satu tahun terhadap Komisaris PT. Buana Energi Mandiri (BEM), Pramitha Amanda. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Kelas IIB Unaaha, Agus Maksum Mulyohadi, Senin 9 Maret 2020.

Dalam putusan sidang tersebut, majelis hakim PN Kelas IIB Unaaha menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 1,4 tahun penjara.

“Menyatkaan, Pramita Amanda telah terbukti secara sah melakukan penggelapan, yang dilakukan beberapa kali dan merugikan korban Ratnawati Tarika. Kemudian, hasil musyawarah kami dari majelis, telah menimbang bahwa terdakwa kami vonis 1 tahun penjara,” ungkap Hakim Ketua yang juga menjabat Wakil Ketua PN Kelas IIB Unaaha, saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga meminta kepada terdakwa untuk berada di dalam tahanan dengan putusan yang dijatuhkan.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

“Kemudian, barang bukti bukti surat pengantaran BBM diserahkan kembali kepada korban,” ucapnya.

Atas vonis tersebut, Pramitha Amanda menyatakan menerima putusan majelis hakim PN Kelas IIB Konawe. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dr. Abdul Rahman, SH., MH.

Dr. Abdul Rahman selaku Kuasa Hukum korban Ratnawati Tarika menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menikai putusan itu telah berkeadilan.

“Jadi terkait putusan majelis hakim yang mejatuhkan pidana selama 1 tahun terhadap terdakwa, dengan terbukti melakukan pidana penggelapan, saya selaku kuasa hukum menyatakan puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, ” katanya.

Di tempat yang sama, Ratnawati Tarika selaku korban mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil terhadap terdakwa.

“Terima kasih kepada majelis hakim, kita dapatkan keadilan dan perjuangan kita tidak sia-sia, semoga tidak ada lagi korban lainnya, ” jelasnya.

* Kronologi Kasus Penipuan dan Penggelapan BBM Industri Komisaris PT. BEM.

 

Kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Konawe sejak Juni 2019. Tersangka dijemput di Makassar dan dibawa ke Polres Konawe pada 12 Desember 2019 lalu.

Adapun kronologis perkara ini, berawal saat korban yang merupakan pemilik jasa transportasi BBM Pertamina hendak membeli BBM Industri dan menjualnya kembali ke customer (Pelanggan).

Namun, korban hanya memiliki izin transportir, jadi tidak bisa melakukan pembelian langsung. Sementara yang dapat melakukan pembelian dan pejualan adalah kelompok yang memiliki izin agen.

Maka dari itu, Pertamina melalui Faisal Rahman (SR Pertamina) mengarahkan agar korban mencari agen pertamina yang dapat menyembatani pembeliannya. Maka dari itu, korban memilih agen BBM Industri PT Buana Energi Mandiri sebagai penghubung antara korban dan pertamina.

Komisaris PT. Buana Energi Mandiri (BEM), Pramitha Amanda.

Setelah korban bertemu dan bersepakat dengan Komisaris PT Buana Energi Mandiri, Pramitha Amanda, di saat itulah tersangka memulai aksi penipuannya.

Smiley face

Pada Maret hingga April 2019, korban membeli BBM industri melalui agen PT. Buana Energi Mandiri. Bukannya dapat BBM yang dimaksud, korban malahan mengalami penipuan dan penggelapan dana miliknya yang diduga dilakukan oleh tersangka Pramitha Amanda.

Pada 7 Maret 2019, korban memesan BBM industri sebanyak 50 KL dengan dana yang ditransfer ke rekening perusahaan agen PT. Buana Energi Mandiri sebanyak Rp. 487.500.000.00, melaui Rekening BCA sebanyak Rp.100.000.000,00 dan Rekening Mandiri sebanyak Rp. 387.500.000.00. Kemudian, permintaan korban akan mengambil BBM industri nanti pada 14 Maret 2019.

Setelah korban meminta nomor L0 (loading Order), tersangka memberitahukan bahwa BBM yang dipesan pada 7 Maret sudah dia gunakan dan diberikan kepada pelanggan.

Pada 8 Marat 2019, tersangka kembali meminjam dana korban sebanyak Rp. 487.500.000 melalui Bank Mandiri ke rekening perusahaan PT Buana Energi Mandiri, dengan alasan bahwa mempunyai pesanan dari pelanggannya, namun tidak memiliki dana.

Kemudian, tersangka mengatakan kepada korban bahwa pembayaran dari pelanggannya tidak akan lama, paling lambat dua minggu. Saat itu, tersangka mengatakan, jika korban mempunyai orderan BBM industri tidak perlu lagi mentrasfer dana.

Dua minggu berselang, korban meminta dananya kembali namun tersangka memberikan alasan jika BBM industri miliknya belum dibayar oleh pelanggannya.

Pada 12 April 2019, korban kembali memesan BBM industri sebanyak 10 KL dengan dana yang di transfer ke rekening agen PT Buana Energi Mandiri sebanyak Rp. 70.000.000.00, kemudian korban meminta akan mengambilnya sekitar 3 hari lagi. Pada saat BBM industri akan diambil, tersangka memberitahukan bahwa BBM tersebut dia pakai dengan memberikan BBM industri ke pelanggannya dengan alasanya akan mengembalikan setelah pelanggan membayar BBM tersebut.

Namun, hingga saat ini setelah korban meminta semua dana yang telah dipakai oleh tersangka, dana tersebut belum dikembalikan dengan alasana BBM belum dibayar.

Pada 13 April 2019, tersangka kembali meminjam dana kepada korban sebanyak Rp. 300.000.000.00 yang dikirim ke rekening PT. Buana Energi Mandiri dengan alasan customernya memesan BBM industri namun dananya belum masuk.

Kemudian, dengan meyakinkan korban bahwa semua dananya akan dikembalikan sekaligus setelah ada pembayaran dari pelanggan, akhirnya korban memberikan sejumlah yang diminta tersangka.

Namun, lagi-lagi setelah korban meminta dana dikembalikan yang sudah mencapai sekitar Rp1 miliar lebih, tersangka mengatakan, bahwa akan mengembalikan setelah dananya semua masuk.

Pada 15 April, tersangka kembali meminta dana sebanyak Rp.50.000.000.00,-dengan alasan kemarin yang dikirim kurang dan customer tersangka bisa membayarkan setelah pesanannya cukup, sehingga korban kembali mengirimkan sejumlah yang diminta dan dikirim ke rekening PT. Buana Energi Mandiri.

Pada 19 April 2019, tersangka kembali meminta dana untuk melakukan penebusan BBM industri kepada customernya sebanyak 50 KL dengan harga Rp. 487.500.000,00, namun korban memberitahukan kepada tersangka bahwa dana sebelumnya belum dikembalikan, kemudian ingin meminta lagi. Lalu tersangka meyakinkan korban, bahwa setelah ini pembayaran dari customernya masuk, semua dana yang dipakai akan dikembalikan seluruhnya.

Saat itu, korban hanya mentarsferkan dana sebanyak Rp.313.300.000,00. Kemudian pada waktu korban kembali meminta tersangka untuk mengembalikan dana yang dipakai tersangka, karena waktu yang dijanjikan untuk mengembalikan sudah lewat, korban dan tersangka bertemu. Saat itu, tersangka meminta waktu untuk dapat mengembalikan semua dana yang telah diambil dari korban, dan saat itu tersangka meminta waktu paling lambat akan mengembalikan sampai 9 Mei 2019.

Pada proses pembelian BBM industri yang dilakukan korban melalui agen PT. Buana Energi Mandiri, apabila korban ingin melakukan pembelian BBM industri harus mentransfer dana sesuai dengan harga yang diberikan oleh agen PT. Buana Energi Mandiri.

Setelah itu, BBM yang dipesan dikeluarkan oleh pertamina Kendari dan diantar ke pelanggan korban. Kemudian pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan korban harus melalui rekening perusahaan agen PT. Buana Energi Mandiri.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 480
Tags: Pengadilan Negeri Kelas IIB KonawePenggelapan BBMPramita AmandaPT. Buana Energi Kandiri
Previous Post

Adat Mosehe Disebut Syirik, DPP LAT Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Soal Dugaan Napi Lapas Suplai Narkoba ke HIN, Begini Tanggapan Kalapas

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Lapas Kelas IIA Kendari Rehabilitasi 100 Napi Narkoba

Soal Dugaan Napi Lapas Suplai Narkoba ke HIN, Begini Tanggapan Kalapas

Derita Aparat Desa di Konawe, 15 Bulan Tak Terima Honor, Anggaran Puluhan Miliar Dikemanakan?

Derita Aparat Desa di Konawe, 15 Bulan Tak Terima Honor, Anggaran Puluhan Miliar Dikemanakan?

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara