TenggaraNews.com, CENGKARENG – Pesawat Boeing 737-800NG beregistrasi PK-LJY yang melayani Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Belitung (TJQ) dalam kondisi aman dan laik terbang.
Lion Air mengklarifikasi terkait ancaman bom (bomb threat) dalam pesawat tersebut, yang bersumber dari seorang penumpang wanita bernisial FW – bernomor kursi (seat) 24C, dengan memberitahu ke salah satu awak kabin (flight attendant/ FA) adanya bom di pesawat.
Pimpinan awak kabin (FA1) berkoordinasi dengan seluruh kru yang bertugas, guna menjalankan tindakan sesuai prosedur standar operasional (standard operation procedure).
“Dalam menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pelanggan dan kru, pilot sebagai PIC memutuskan untuk menurunkan kembali dan dilakukan pengecekan ulang (screening) pada pesawat; 166 penumpang dewasa, enam anak-anak dan dua bayi, seluruh barang bawaan serta kargo. Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec), proses pemeriksaan diselesaikan secara tepat dan benar,” ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Rabu 2 Mei 2018
Dia menambahkan, akibat kejadian tersebut, Lion Air JT 120 mengalami keterlambatan penerbangan (delay) 120 menit, dari waktu berangkat pukul 09.25 WIB. Lion Air telah menerbangkan dengan jadwal keberangkatan terbaru menuju Tanjung Pandan pada pukul 11.15 WIB.
Penumpang (FW), kata dia, masih dalam penyelidikan dan Lion Air telah menyerahkan ke avsec bandar udara, beserta pihak berwenang guna menjalani proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Danang menambahkan, kondisi itu berpotensi menyebabkan delay pada rute Tanjung Pandan ke Cengkareng, dan Cengkareng menuju Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulau Riau (BTH) pergi pulang (PP).
“Kami akan meminimalisir dampak yang timbul, agar rute penerbangan lainnya tidak terganggu,” jelasnya.
Danang menerangkan, Lion Air Group mengimbau kepada seluruh pelanggan dan masyarakat, untuk tidak bergurau tentang bom. Semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong akan diproses, dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib. Peringatan bahaya bercanda mengenai bom termasuk kategori pelanggaran pidana Pasal 437 UU Penerbangan.
Datang menegaskan, pihaknya patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air, serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
“Melalui kesempatan ini, Lion Air Group mengimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air,” tutupnya.
Laporan: Ikas Cunge









