TenggaraNews.com, WAKATOBI – Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi menagih kelompok tani bawang merah, atas kelebihan pembayaran pada pengadaan bibit yang menjadi temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tahun 2023.
Kepala Dinas Pertanian Wakatobi, Tamrin saat diwawancara di ruang kerjanya mengatakan, pencairan bantuan dana kepada kelompok tani itu, diproses bersama antara dinas dan para kelompok.
” Itu mereka yang tahu itu, karena kan sekretaris sebagai ketua fasilitator dan PPK yang proses kalau bahasa di anu itu, tentu harus di kawal kelompok tani itu, ” ujar Tamrin pada Senin, 24 Juli 2023.
Alasan Tamrin menagih kepada masyarakat kelompok tani yang difasilitasi oleh PPK itu, karena uang bantuan itu masuk ke rekening kelompok.
Meski pada awalnya Tamrin mengatakan, petani melakukan belanja bawang sendiri dan didampingi pihak dinas.
Namun fakta pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, para kelompok tani yang berjumlah 30 kelompok hanya menerima barang yang sudah dibelanjakan oleh pihak Dinas Pertanian.
Pada poin ke enam, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan pengembangan bawang merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp.315.550.250.
Temuan tersebut merupakan, adanya kelebihan pembayaran bibit bawang merah minimal sebesar Rp.268.829.000 dan pembayaran honor insentif fasilitator tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp.46.721.250.
Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara yang dilakukan oleh BPK kepada 21 kelompok tani penerima bantuan pengembangan bawang merah diketahui, bahwa kelompok tani tidak melakukan pemesanan kepada penyedia.
Pengadaan sarana produksi bantuan berupa benih bawang merah, pupuk NPK, eco farming, kapur pertanian, dan fungisida malah dibelanjakan sendiri oleh pihak Dinas Pertanian Wakatobi.
Para kelompok tani hanya menerima barang dari Dinas Pertanian yang diantarkan ke lokasi masing-masing kelompok tani.
Parahnya, kelompok tani tidak mengetahui secara pasti berapa kilogram (kg) bibit bawang merah yang mereka terima.
Sebab, bibit bawang merah tersebut telah diisi dalam karung yang tidak dimuat informasi berat isi pada karung dan tidak dilakukan penimbangan saat menerima bibit bawang merah dari Dinas Pertanian.
Hingga saat ini, PPK dan Ketua Fasilitator maupun kepala dinas tidak memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi mengenai adanya kerugian negara tersebut.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam