TenggaraNews.com, KENDARI – Mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Kendari, Zainal Arifin akhirnya angkat bicara soal kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ternak Tahun 2016 lalu, yang saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Menurut dia, yang seharusnya menanggung resiko terhadap penyimpangan dalam proyek itu adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kontraktornya. Karena dalam pengadaan alat pakan ternak tersebut, Zainal Arifin telah menyerahkan sepenuhnya proyek itu ke PPTK.
” Yah, saya berpendapat bahwa yang paling bertanggungjawab itu PPTK dan kontraktornya, karena memang dari awal saya sudah berhati hati betul. Kan, itu dibilang hanya Mark up. Makanya dari awal saya suruh PPTK saya mempelajari terkait mesinnya, dan memang saya tidak pernah melihat dan megetahui mesin itu, semuanya saya sudah serahkan sama PPTK-nya, ” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu, kepada TenggaraNews.com, Selasa 30 Januari 2018.
Selain itu, kata dia, dalam pengadaan proyek tersebut, dirinya sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Kini, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum, untuk menyelesaikan proses hukum tersebut.
“Jadi begini, kasus ini kan memang sudah mencuat. Tapi saya merasa sudah bekerja secara sistematis dan sudah sesuai prosedur, Yah, saya serahkan saja dengan penegak hukum, kalau itu memang salah ya mau diapa, ” ungkap Zainal.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari Febriyan menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dengan keterlibatan Mantan Kadis itu.
“Jadi terkait dengan keterlibatan mantan Kadisn-ya itu, kita sudah periksa juga beberapa saksi yang sudah kita panggil, ” kata Febriyan saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Untuk diketahui, kasusnya bermula saat pihak Kejari Kendari menemukan adanya indikasi dugaan korupsi di lingkup dinas Peternakan Kota Kendari tahun 2016 lalu, dalam proyek pengadaan pakan ternak, dengan anggaran sebesar Rp 240 juta.
Tidak hanya itu, dalam proyeknya juga ditemukan adanya dugaan mark up dalam item anggaran pembelian dan laporan pertanggungjawaban. Sehingga, akibat penyimpangan proyek tersebut kerugian negara ditaksir sebesar Rp 200 juta.
Laporan: Muhamad Isran/IFAL CHANDRA