TenggaraNews.com,WAKATOBI – Pemberhentian aparat Desa Ollo, Kecamatan Keledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara Tenggara ( Sultra), yang sempat jadi polemik di kepulauan tukang besi itu, ditanggapi Pelaksana tugas (Plt) Desa Ollo.
Masalah pemberhentian itu, sempat diaspirakan masyarakat setempat kepada Komisi 1 DPRD Wakatobi. Dimana masyarakat mensinyalir mekanisme pemberhentian yang dilakukan oleh Plt, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut, ditepis oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Ollo Hasan.
Hasan mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut tidaklah benar sebagaimana aspirasi masyarakat yang disampaikan ke kantor dewan saat itu.
“Terkait dengan tuduhan yang telah diaspirasikan yang mengatasnamkan masyarakat Desa Ollo sangat dan sangat tidak nyaman, sangat dan terganggu dengan tersebarnya tuduhan itu,” ungkap Plt Kades Ollo, Hasan, Sabtu, 18 Juli 2020.
Menurut Hasan, pemberhentian 41 perangkat Desa itu tidaklah benar, pasalnya perangkat desa itu hanya 9 sampai 11 orang.
Lanjutnya, Itu pun dari sekian banyak perangkat desa yang tidak ada yang diberhentikan satu orangpun.
Kata dia, adapun pihak atau pekerja desa yang mau diberhentikan,i merupakan hak dan wewenang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa.
“Berdasarkan beberapa aturan yang kami dapatkan, tindak lanjut yang kemudian dilaksanakan oleh Plt Kepala Desa Ollo sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam perundang undangan perangkat desa,” ujar Hasan.
Laporan : Syaiful









