TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Pemekaran Kecamatan Lamooso, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkendala pada nomor register, yang hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kendati demikian, berkas pemekaran kecamatan tersebut sudah diproses ulang oleh Pemda Konsel, dan telah disampaikan ke pihak Kemendagri.
Wakil Bupati (Wabup) Konsel, Arsalim Arifin mengungkapkan, pihaknya serius memproses pemekaran Lamooso. Sebab, berdasarkan hasil kajian saat wilayah ini diajukan untuk dimekarkan, Lamooso memang salah satu usulan yang mendapatkan skor tertinggi.
“Kami serius memproses pemekarannya. Sekarang masyarakat tinggal bersabar menunggu prosesnya. Insya Allah, dalam waktu dekat pasti akan selesai. Tapi saya tidak bisa menjanjikan kapan waktunya, karena jangan sampai saya salah, nanti masyarakat datang demo saya,” jelas mantan Kepala Bappeda Konsel ini, yang ditemui belum lama ini.
Arsalim mengungkapkan, bahwa wacana pemekaran tersebut mulai digagas sejak 2010 lalu, dan hal itu merupakan hak inisiatif DPRD untuk membentuk 7 kecamatan baru, dan Lamooso merupakan salah satunya.
Menurut dia, UU menyatakan bahwa proses pembentukan kecamatan baru harus melalui kajian akademik. Dan berdasarkan hasil kajian yang tah dilakukan, hanya empat saja yang bisa dimekarkan berdasarkan skor tertinggi, yakni Kolono Timur, Andoolo Barat dan Sablakoa serta Kecamatan Lamooso.
Pasca hasil kajian akademik tersebut, Imran yang saat itu menjabat sebagai pucuk pimpinan di Kabupaten Konsel langsung melakukan pelantikan di tiga kecamatan secara bertahap. Hanya saja, dalam proses tersebut ternyata terjadi kesalahan, karena pelantikan camat Sablakoa, Kolono Timur dan Andoolo Barat tanpa disertai dengan nomor register dari Kemendadri.
Sedangkan Lamooso, kata Arsalim, hingga saat ini memang belum diresmikan sebagai kecamatan yang baru, karena dalam prosesnya ibarat buah simalakama untuk dasar hukumnya, diantara UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang kemudian mengalami perubahan pada UU nomor 23 tahun 2014.
“Memang terjadi kesalahan dalam prosesnya, harusnya pelantikan camat diikuti dengan register dari Kemendagri. Sehingga ketiga camat yang sudah dilantik tidak mendapatkan fasilitas kantor, Rujab dan Puskesmas. Sedangkan untuk Lamooso, pernah saya tanyakan langsung ke Kememdagri apakah bisa dilantik camatnya. Tapi, Kemendagri melarang agar tidak terulang lagi kesalahan yang sama,” beber Arsalim dihadapan ratusan masyarakat Lamooso.
Laporan: Ikas Cunge