TenggaraNews.com, JAKARTA – Hasil survei Parameter Strategi Indonesia (PSI) yang telah dirilis melalui pemberitaan disejumlah media online, terus dipolemikan di internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Meski hasil survei sangat baik bagi PDIP, karena elektabilitas partai besutan Hugua di Sultra ini mencapai 17,8 persen, namun internal kader dan pengurus mempertanyakan terkait item penyebab meningkatnya elektabilitas PDIP Sultra. Dimana, berdasarkan hasil survei PSI, meningkatnya elektabilitas partai berlambang moncong putih itu, karena kader-kader yang bertarung di Pemilu 2019 seperti Nirna Lachmuddin, Hugua dan Fajar Lase.
Salah satu kader PDIP yang juga Caleg DPR RI, Oheo Sinapoy mengatakan, bahwa kerja partai dalam sebuah organisasi di daerah adalah kerja Kolektif atau bersama semua kader, yang ada di dalam parpol tersebut.
Menurut dia, ini sangat berkaitan dengan kerja tim dari pengurus PDIP diseluruh cabang-cabang dan di semua tingkatan, kader dan simpatisan serta program-program yang mengarah kepada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Tidak bisa dalam kerja tim atau asas kolektif tersebut ada konsep “One Man” atau “Women Show”. Jangan juga merasa bahwa ukuran publisitas melalui perangkat alat kampanye adalah satu-satunya yang mengangakat popularitas partai,” kata Oheo Sinapoy kepada TenggaraNews.com, Minggu 3 Februari 2019.
“Sekali lagi, ini kerja bersama bukan hasil akibat satu atau dua orang saja,” tanbahnya.
Sepatutnya, lanjut Oheo, hasil survey dari sebuah lembaga ini kalaupun benar adanya tidak boleh melahirkan opini atau pendapat parsial/ambigu, yang dapat menimbulkan kerugian bagi peserta Pemilu lainnya, baik Parpol atau orang yang bersangkutan sebagai Caleg.
“Saya merasa dirugikan sebenarnya sebagai Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Sultra. Seolah-olah saya tidak punya kontribusi dalam elektabilitas partai ini di Sultra,” tegas Oheo.
Olehnya itu, Ia ingin mengingatkan lembaga survey agar hati-hati dalam mempublikasi hasil surveynya, baca baik-baik UU Pemilu 17 Tahun 2017, tentang Pemilu pada pasal 449 ayat 1-5.
“Surveyor harus betul-betul melahirkan hasil yang proporsional, tidak merugikan pihak peserta Pemilu, tidak tendensius dan berpihak, dan tujuan utama lainnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih,” pungkasnya.
(Zka/red)









