TenggaraNews.com, KENDARI – Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Melalui keterangan pers yang diterima redaksi TenggaraNews.com, Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah terang memerintahkan kepada semua komponen Bangsa Indonesia, bahwa sangat diharamkan adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil, tidak terkecuali wilayah Konkep dengan luas daerah 857,68 KM2
“Kok masih dibiarkan PT. GKP beraktivitas, bukannya UU No. 1 Tahun 2014 kan telah jelas melarang adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil, tidak terkecuali Konkep yang luasannya tergolong pulau kecil itu,” ujar Ikram, Sabtu 6 Juni 2019.
Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini menambahkan, bahwa PT. GKP merupakan salah satu perusahaan yang dibekukan IUP-nya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK),
“PT. Gema Kreasi Perdana kan sudah dibekukan beberapa waktu lalu oleh Pemprov, kalau perusahaan ini dibiarkan terus berjalan maka Pemprov sama saja tidak serius mengawal keputusannya,” ungkap Ikram.
Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam PB HMI ini meminta pihak kepolisian daerah (Polda) Sultra untuk menghentikan aktivitas PT. GKP, karena tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii,
Ditambahkannya lagi, bahwa perusahaan tersebut telah beroperasi tapi diduga belum mempunyai izin pelabuhan khusus
“Kami minta Polda Sultra segera hentikan aktivitas PT. GKP di Wawonii, selain diduga belum memiliki Izin pelabuhan khusus juga tidak boleh ada aktivitas pertambangan daerah tersebut,” pintanya.
Ia menegaskan, jika pihak Polda Sultra tidak segera menindakinya, pekan depan pihaknya akan melaporkan PT. GKP ke Mabes Polri dan KPK RI atas aktivitasnya yang diduga menyalalahi aturan, Ia Juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan dan penolakan tambang di Pulau Wawonii. Sebab, ada bencana besar menanti masyarakat Konkep jika aktivitas pertambangan masih dibiarkan beroperasi.
“Jika tidak segera ditindak, maka minggu depan aktivitas PT. GKP akan kami laporkan ke Mabes Polri dan KPK RI, kami meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan, saya yakin bencana besar menanti masyarakat konkep,” tutupnya.
Laporan: Ikas