TenggaraNews.com, KENDARI – Seorang suami yang berinisial MA diduga melakukan tindakan bejat, dengan menjadikan istrinya sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Kemudian hasilnya dinikmati berdua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Informasi ini terungkap, setelah beredar kabar di media sosial. Polisi kemudian bertindak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.
MA diketahui sebagai warga RT 05, RW 02, Lorong Mata Air, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
MA diduga menjual istrinya berinisial L ke lelaki hidung belang, demi mendapatkan imbalan bayaran.
Saat itu, korban dan pelaku menginap disalah satu penginapan yang ada di Jalan Laute, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga.
Kemudian MA memaksa L untuk menerima dan melayani lelaki hidung belang. Bila tidak mau melayani, L diancam akan dipukul.
Mendengar laporan dari masyarakat adanya perbuatan tak terpuji itu, parat kepolisian langsung mengamankan pelaku dan korban.
Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Saat keduanya diamankan korban beserta pelaku memilih untuk berdamai,” ujarnya.
“Waktu kami amankan dua pasang suami istri itu, si korban (Istri) tidak mau melaporkan dan langsung berdamai,” kata Fitrayadi melalui pesan WhatsAppnya.
Laporan : Uciyana
Editor : Rustam