TenggaraNews.com, KENDARI – Sebuah surat rahasia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang ditujukan kepada mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman dititipkan ke rumah salah satu warga Jalan Lumba-lumba RT 04, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Jumat 13 Oktober 2017.
Egis, Warga Lumba-lumba mengaku kaget menerima surat rahasia dari lembaga anti rasuah tersebut. Dirinya menerima surat tersebut dari seorang wanita yang mengaku sebagai anggota KPK RI,.
“Saya kaget tiba-tiba ada seorang wanita mengaku dari KPK, dia menitipkan surat rahasia untuk diberikan kepada Pak Aswad Sulaman,” ujarnya, Sabtu 14 Oktober 2017.
Lebih lanjut, Egis menjelaskan, wanita tersebut datang di kediamannya sekitar pukul 15.00 Wita, dengan menggunakan setelan kaos oblong lengan panjang dan rok panjang serta berjilbab. Ibunya yang juga merupakan ketua RT 04 kemudian mempersilahkan wanita itu masuk.
“Begitu dipersilahkan masuk, wanita itu kemudian memberikan surat tersebut kepada ibu saya, dan meminta untuk diberikan kepada Aswad Sulaiman,” jelasnya.
Setelah memberikan surat tersebut, lanjutnya, wanita itu kemudian pamit untuk pulang. Namun, beberapa menit kemudian Ia kembali lagi untuk menanyakan surat tersebut, seraya memberikan pesan agar surat rahasia itu diantarkan ke kediaman Aswad Sulaiman.
“Wanita itu kembali kerumah, kemudian saya tanya dari mana, dia jawab dari KPK. Saya kemudian menyampaikan ke ibu saya. Tapi ibu saya saat itu lagi makan makanya dia tidak bisa ketemu. Lalu, dia menanyakan kembali surat itu, dan berpesan agar diberikan ke Aswad Sulaiman,” beber mahasiswa Fakultas Hukum UHO Kendari.
Karena penasaran, Egis pun lalu meminta surat tersebut ke ibunya. Setelah melihat ternyata surat tersebut memang benar berasal dari KPK RI.
“Surat itu tertulis rahasia, di Kop suratnya itu tertulis KPK RI dengan lambang garuda, dan dilengkapi nomor surat: Spgl-5430/23/10/2017, alamat kantornya di Jalan kuningan persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Kemudian ada juga nomor telepon, nomor fax serta alamat emailnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kediaman Aswad Sulaiman berada pada lingkungan RT 03, sedangkan surat tersebut diantarkan kepada Ketua RT 04. Hal ini pun menimbulkan banyak spekulasi dari publik. Bahkan, ada yang meragukan keaslian surat tersebut.
KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas kasus korupsi eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi, dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2007-2014.
Laporan: Aidil
Editor: Ikas Cunge








