TenggaraNews.com, KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga bakal melaporkan pemilik akun facebook “Manzyah Lapungulu”, ke Markas Kepolisian (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap orang nomor satu di Kabupaten Konsel itu.
Andre Darmawan selaku Kuasa Hukum Surunuddin Dangga mengatakan, aduan tersebut merupakan buntut dari postingan Manzyah Lapangulu di akun facebook miliknya.
Andre Darmawan menjelaskan, bahwa pemilik akun tersebut memposting pamflet yang bertuliskan “Seruan aksi seribu mahasiswa. Melawan lupa, kantor dan rujab bupati memanggil seluruh mahasiswa Konsel. Adinda Surunuddin Pembohong !!! Janji Asrama Mahasiswa Konsel Hoax”.
Menurut Andre, pencemaran nama baik yang dimaksudkan yakni pemilik akun itu telah menyebarluaskan sebuah konten yang menyebut Surunuddin sebagai pembohong.
“Pak Surunuddin Dangga tidak pernah melarang mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi, atapun mengkritiknya terkait soal kebijakan pemerintah. Tetapi, jangan menyerang secara pribadi,” ujar Andre Dermawan kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 November 2019.
Pada dasarnya, kata dia, aduan ini adalah upaya terakhir, karena secara personal kliennya merasa keberatan dengan postingan di Medsos tersebut. Sebab, arahnya bukan lagi kritik pemerintah daerah, tapi sudah mencemarkan nama baik secara pribadi. Di beberapa postingan yang disebarkan juga langsung menyebut nama pribadi.
“Sebenarnya masih ada beberapa akun yang kami identifikasi juga menyebarkan konten isinya mencemarkan nama baik bapati secara pribadi. Tapi akun Manzyah Lapangulu ini begitu intens memposting konten pencemaran,” katanya.
Terkait pembangunan asrama mahasiswa Konsel di Kendari, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konsel sedang membahas untuk penganggaran di tahun 2020 mendatang.
“Tidak bisa serta merta dapat tanah langsung bayar. Ada prosesnya, ada pengawasannya, karena ini menyangkut keuangan daerah. Kecuali uang pribadi bisa saja. Tapi ini uang daerah,” jelasnya.
Laporan: Ikas









