TenggaraNews.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gelar sosialisasi kebijakan kependudukan, tentang pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil yang di buka oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan di dampingi Ketua DPRD, Irham Kalenggo, Assisten Satu Setda Ir. Agussalim dan Kadisdukcapil Nurlita Jaya AS serta di hadiri para Camat se-Konsel, di Hotel D’Blitz Kendari, Senin 11 Juni 2018.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan, sosialisasi ini adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Nomor Induk Kepegawaian (NIK), Data Kependudukan dan KTP Elektronik (KTP-e) dalam rangka pemamfaatan data kependudukan berbasis sistem informasi administrasi kependudukan, untuk mendukung pembangunan di segala sektor, serta penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan pelayanan kepada masyarakat yang membahagiakan.
“Dimana Disdukcapil merupakan satu-satunya lembaga yang menjadi rujukan data yang di gunakan oleh OPD dalam pelayanan masyarakat seperti Dinkes, Dinsos, Disdikbud dan instansi terkait lainnya,” ujar Surunuddin.
Jadi, Lanjut Bupati Konsel, semoga kegiatan ini bisa menambah pengetahuan, pemahaman serta kesadaran semua pihak mengenai pentingnya NIK tersebut, agar lembaga atau instansi pengguna dapat mengerti tata cara pemamfaatan hak akses data kependudukan untuk di gunakan dalam menunjang pembangunan, dengan tujuan akhir untuk pengentasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Konsel.
“Dimana, Pemda saat ini sedang berupaya membuat single data berbasis eleltronik yang berhubungan dengan data NIK agar bisa lebih tertib dan terarah, yang juga bisa mengungkapkan setiap permasalahan yang ada untuk di berikan solusinya, khususnya data warga tidak mampu. Yang mana ketika kita butuhkan saat memberikan bantuan seperti PKH, BPJS, KIS dan bantuan lainnya bisa kita ketahui jumlah pastinya sehingga lebih akurat, efektif dan efisien serta dananya bisa disalurkan maksimal kepada orang yang tepat dan dana tersebut tidak dikembalikan kepusat karena salah data, juga untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Surunuddin juga memerintahkan Asisten I, para Camat dan Kades se -Konsel agar segera melakukan percepatan perekaman KTP elektronik, yang mana data perekaman KTP tersebut per bulan Mei 2018 baru capai sebesar 89 persen, dari target nasional bisa mencapai 95 persen atau harus tuntas pada akhir Desember 2018, dengan selalu melaporkan progres persentase tersebut setiap tri wulan melalui Didukcapil, dan ini bagian dari penilaian kinerja.
“Dan saya juga ingatkan kepada para Camat agar jangan mengeluarkan surat rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kepada para Kades, sebelum mereka melaporkan progres perekaman KTP-e warganya, sehingga urusan perekeman benar-benar tuntas hingga di tingkat desa termasuk data perpindahan penduduk dan data kematian,” pungkasnya.
Laporan: Yusran