TenggaraNews.com,MUNA-Menindak lanjuti Peraturan Bupati (Perbub) No. 35 tahun 2020, Satuan Polres Muna, berkoordinasi dengan Kodim 1416 Muna, Dinas Perhubungan dan Satuan Pol PP melakukan Ops Yustisi Pendisiplinan Hukum dan Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu 16 September 2020.

Operasi yang berlangsung sejak 15 September sampai 13 Oktober 2020 digelar di setiap titik yang dianggap ramai lalu lalang kendaraan tanpa mematuhi anjuran protokol kesehatan dari pemerintah.
Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho, SH., SIK melalui Kasat Sabhara AKP Pontjo Diredjo mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan bersifat wajib. Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah dan kedapatan tidak menggunakan APD seperti masker maka dapat dikenakan sanksi sosial seperti teguran dan melakukan push up di tempat.
“Jelas ini untuk kepentingan semua orang untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Muna,”jelasnya.
Ditambahkannya, masyarakat sebaiknya patuh terhadap protokol kesehatan selama Operasi Yustisi digelar. Saat ini kata dia, pemakaian masker adalah gaya hidup.
“Pemakaian masker itu sangat penting. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mencuci tangan. Kita harapkan agar pandemic ini segera berlalu agar Indonesia kembali sehat dan ekonomi bisa bangkit,” pungkasnya.
Laporan : Phoyo









