TenggaraNews.com, KENDARI – Jadwal eksekusi lahan di bilangan segitiga Tapal Kuda (Jalan Buburanda), Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga yang seharusnya dilakukan hari ini, Rabu 29 Agustus 2018 batal dilaksanakan karena pihak Polres Kendari tak bersedia melakukan pengamanan, dengan alasan bahwa aparat kepolisian masih mempelajari berkas putusan eksekusi Pengadilan Negeri Kendari.
Dasman, tim kuasa hukum Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) sebagai pemohon menyoroti alasan pihak Polres Kendari tak siap melakukan pengamanan. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal, karena bukan gawean pihak kepolisian untuk mempelajari berkas tersebut.
Apalagi, kata dia, pihak kepolisian tak membalas surat permintaan pengamanan eksekusi tersebut, dan hanya disampaikan melalui telfon selular. Padahal, sesuai dengan prosedur yang ada, pihak berwajib harus menyampaikan jawaban mereka melalui surat balasan ke Pengadilan Negeri.
“Ini kan aneh, masa alasan mereka (Polres Kendari) tak bersedia mengawal pengamanan eksekusi katanya sedang dipelajari berkasnya. Data itu sudah dikaji dari pengadilan, mereka kan hanya melakukan pengamanan saja,” ujar Dasman kepada awak media.
Disebutkannya, surat permintaan pengawalan pengamanan tersebut dilayangkan pihak Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Agustus 2018. Sebelumnya, pihak pengadilan juga sudah menerbitkan surat tguran kepada pihak-pihak yang menjadi objek eksekusi pada 16 Januari 2017 lalu.
“Dalam putusan tersebut, luas lahan yang akan dieksekusi selaus 21 hektare,” jelas Dasman.
Selain itu, lanjutnya, alasan lainnya yang dilontarkan pihak Polres Kendari yakni sedang melakukan penyisiran terlebih dahulu, terkait sejauh mana potensi keamanan di objek yang akan dieksekusi juga tidak relevan.
Akibatnya, pihak pemohon (Kopperson) mengaku mengalami kerugian besar atas keputusan pihak kepolisian, yang tak siap melakukan pengamanan. Sebab, mereka telah menyiapakan tiga unit tractor, lima dump truck dan semua kesiapan lainnya termasuk empat rumah makan yang dibooking.
Di tempat yang sama, Mohamad Asri Langkamane, Sekretaris Kopperson mengaku, bahwa koperasi itu dibentuk oleh tujuh orang, dan salah satunya adalah ayahnya. Disebutkannya, bertindak selaku Ketua Kopperson saat itu yakni Sipala, Sekretaris yakni Hatta dan Wongko Amiruddin sebagai Bendahara.
Kemudian dalam perjalanannya, Wongko Amiruddin berniat menguasai seluruh aset koperasi tersebut. Sehingga para pengurus lainnya menggugat Bendahara Kopperson itu.
“Setelah proses gugatan itu berjalan, pihak Pengadilan Tinggi kemudian menerbitkan putusan inkra. Dimana, gugatan itu dimenangkan oleh pemohon. Sehingga proses hukumnya berhenti sampai di situ. Dan baru sekarang kami bisa melakukan eksekusi lahan itu,” ujarnya.
Laporan: Ikas Cunge