TenggaraNews.com, WAKATOBI – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Wakatobi, La Sudin bakal mengadu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, lantaran tak mau dijadikan sebagai tumbal korupsi BOP PAUD anggaran tahun 2017 lalu.
Kuasa Hukum La Sudin mengungkapkan, pengaduan klienya ke Kejati Sultra akan disampikan dalam waktu dekat ini.
Selain di Kejati, kuasa hukum La Sudin mengaku, bahwa pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang dijadwalkan sebelum berkas perkara dari kepolisian lengkap alias P-21.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan pengaduan klien kami ke Kejati, termasuk ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang kami jadwalkan sebelum berkas perkara dari kepolisian diterima dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” ungkap Jayadin La Ode selaku kuasa hukum La Sudin, Senin 26 Agust 2019.
Ditanya soal materi pengaduannya, Jayadin La Ode belum bisa membeberkan secara terbuka, namun tujuanya tidak lain adalah untuk menyampaikan kesediaan klienya menjadi “Justice Collaborator”, yang artinya La Sudin sebagai klienya, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Jayadin La Ode juga menyampaikan, agar jaksa peneliti atau kepada penuntut umum, lebih cermat meneiliti dan mengkontruksi kasus BOP PAUD, sebelum menyatakan menerima berkas perkara yang dikirim penyidik kepolisian.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas









