TenggaraNews.com, MUNA – Warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna berinisial RA tidak menyangka rumah miliknya terpampang dalam paper lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI). Menurutnya, bank plat merah tersebut telah mempermalukan keluarganya. Padahal, selama ini, dia sebagai debitur sudah berupaya untuk melakukan pembayaran.
Dia mengatakan, dirinya meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Maret tahun 2017 lalu sebesar Rp200 juta, dengan tenor selama empat tahun masa pembayaran, kurang lebih sekitar Rp4,8 juta per bulannya. Saat angsuran berjalan sembilan bulan, dirinya mengalami kendala ekonomi sehingga harus menunggak selama tiga bulan.
“Jadi, saat itu ekonomi saya mulai amburadul namun sebagai debitur tetap ingin menjaga kredibilitas dengan tetap ingin melakukan pembayaran. Selama kredit macet, saya kemudian didatangi oleh Account Officer (AO) untuk menanyakan kemampuan saya dalam melakukan pembayaran selanjutnya, sehingga saat itu kita sepakati akan dilakukan pembayaran sebesar dua juta rupiah per bulannya,” ujar RA, Senin 26 Agustus 2019.

Berselang enam bulan, dirinya rutin membayar angsurannya dengan pembayaran yang telah ditetapkan. Lagi-lagi, diangsuran berikutnya perputaran ekonomi kurang baik sehingga mempersulit dirinya untuk mendapatkan uang dalam melakukan pembayaran, sehingga Ia hanya bisa menyetor sebesar Rp1 juta dalam rekeningnya.
“Saya tidak pernah tidak membayar, setiap bulan uang yang saya setorkan satu juta di rekening, dan selalu terpotong otomatis setiap masuk akhir bulan,” kata pria berkaca mata itu.
Lanjutnya, pada 20 Juli 2019, dirinya mendapat surat peringatan lelang dari pihak bank, agar sesegara mungkin menemui Pimpinan Cabang (Pinca) untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang masa limitnya 31 Juli 2019. Apabila lewat dari tanggal yang telah ditetapkan, maka akan dilakukan pelelangan oleh pihak bank.
“Pada 21 Juli saya menemui Pinca untuk negosisasi, namun saya diarahkan untuk melunasi hutang kurang lebih Rp147 juta, dan saya meminta agar diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk berusaha mendapatkan uang. Alhasil, pada 28 Juli saya cuma bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp70 juta, namun lagi-lagi Pinca mengatakan tidak bisa. Kemudian saya berusaha selama tiga hari dan hanya bisa mengumpulkan sebesar Rp75 juta dan itupun masih juga di tolak, padahal saya telah berusaha semaksimal mungkin,” ucapnya.
Ditambahkannya, pada 18 Agustus 2019, dirinya kembali mendapatkan surat lelang yang diantarkan langsung ke kediamannya oleh AO, selanjutnya Ia diminta menandatangani surat tersebut, namun RA menolak. Berselang satu sampai dua hari, surat pelelangan tersebut dikirimkan melalui via pos.
“Dalam surat itu berisi batas akhir pelelangan tanggal 11 September 2019, tapi pada Kamis 22 Agustus 2019 saya mendapatkan informasi dari rekan dan anak saya, bahwa rumah saya telah difoto dan dipampang di baleho depan Bank BRI,” jelas RA.
Menurut dia, dengan dipasangnya gambar rumahnya pada baleho di Kantor BRI justru merusak privasinya, dan dirinya akan melakukan penuntutan karena masalah hutang-piutang tersebut merupakan perkara perdata. Sebab, selama ini dirinya juga sudah beretikad baik dan telah berusaha untuk tetap membayar sisa hutang-hutangnya.
“Namanya bank, kan harus menjaga privasi nasabah, kita harus dilindungi namun kalau sudah di paper foto rumah dan nama saya apalagi ditempel depan BRI samping ATM, itukan sudah vulgar sengaja mau permalukan kami. Yang jelas kami tidak terima dan meminta agar baleho itu secepatnya diturunkan, jika tidak diindahkan maka saya akan tuntut pimpinan cabangnya, karena tidak ada dalam UU, perbankan yang tujuannya untuk mempermalukan debitur,” katanya.
Saat di konfirmasi ke Kantor Cabang BRI yang berada di Jalan S. Sukowati, Kelurahan Raha II, Pinca BRI Muna, Feisal Errick Mahisya belum mau menemui jurnalis TenggaraNews.com.
Salah seorang karyawan menyampaikan, bahwa untuk menemui Pinca, harus melalui sekertaris.
“Sory mas, penghubungnya lagi keluar, nanti ada beliau baru disampaikan ke Pinca,” ujar salah satu karyawan BRI yang ditemui.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









