TenggaraNews.com , KENDARI – Takbir bin Abd Madjid (30) alias TB, diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Saat Resnarkoba Polresta Kendari.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Madusila, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Selasa, 17 Agustus 2022.
Meski kasus penangkapannya sudah sepekan lamanya., namun baru hari ini, Selasa 23 Agustus 2022, merilis ke pers penangkapan ini.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, penangkapan pelaku Takbir berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
“Mendapat informasi tersebut tim kami langsung bergerak menuju tempat pelaku, dan akhirnya kami berhasil meringkus pelaku yang sedang mengedarkan sabu jenis narkotika di halte depan kantor DPRD Kota Kendari, ” ucap Hamka.
Lanjut, kami langsung melakukan penggeledehan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti.
“Setelah dilakukan pengeledahan dan ditemukan 27 sachet plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,38 gram,” terangnya.
Dikatakan pula, bahwa pelaku sudah 9 paket yang sudah di edarkan dari 36 paket, pelaku menerima barang haram tersebut dari temannya lelaki inisial M.
Dari pengakuan pelaku sudah 36 paket shabu dengan berat 10 gram yang diterima dari lelaki inisial M alamat lorong Mbah Dukun Kelurahan Kadia. “ Mandonga,” jelasnya
Atas perbuatanya tersebut, pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukukan paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 20 tahun.
Laporan. : Munir