TenggaraNews.com, BUNGO JAMBI – Meski sudah memiliki enam isteri, rupanya lelaki berinisal A (43) alias Lot warga Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi rupanya belum merasa puas untuk melampiaskan nafsu birahinya, sehingga anak kandung pun jadi sasaran pelampiasan syahwat.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku kepada korban yang masih berusuia 14 tahun sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Korban merupakan anak dari istri keenamnya.
Dilansir dari laman Suaraindonesia-news.com, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian setempat, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
selain itu, tersangka juga diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Bungo pada tahun 2005 lalu, atas perkara tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Bungo, AKBP Pol. Budiman Bostang mengatakan, tersangka melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kemarin kita menangkap A (43) atas tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan laporan yang diterima oleh Sat Reskrim beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolres, Sabtu 17 Maret 2018.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
Sumber: Suaraindonesia-news
Editor: Ikas Cunge