Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Tega, Pria Beristeri Enam ini Setubuhi Anak Kandung

Redaksi by Redaksi
March 17, 2018
in crime & Justice, Daerah
0

You Might Also Like

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face
TenggaraNews.com, BUNGO JAMBI – Meski sudah memiliki enam isteri, rupanya lelaki berinisal A (43) alias Lot warga Dusun Baru Pelepat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi rupanya belum merasa puas untuk melampiaskan nafsu birahinya, sehingga anak kandung pun jadi sasaran pelampiasan syahwat.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku kepada korban yang masih berusuia 14 tahun sebanyak tiga kali secara berturut-turut. Korban merupakan anak dari istri keenamnya.
Dilansir dari laman Suaraindonesia-news.com, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian setempat, dan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
selain itu, tersangka juga diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Muara Bungo pada tahun 2005 lalu, atas perkara tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Bungo, AKBP Pol. Budiman Bostang mengatakan, tersangka melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Kemarin kita menangkap A (43) atas tindakan pidana pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan laporan yang diterima oleh Sat Reskrim beberapa waktu yang lalu,” ungkap Kapolres, Sabtu 17 Maret 2018.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014, Tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

 

Sumber: Suaraindonesia-news
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 251
Tags: #Anak di bawah umur#ayah perkosa anak kandung#Kriminal#pencabulan
Previous Post

2018, Pemkab Konut Proyeksikan Pengaspalan Jalan 20 KM

Next Post

Resmi Dikukuhkan, Pengurus IHGMA Sultra Bertekad Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata

Redaksi

Redaksi

Related News

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

by Redaksi
May 6, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Proses pembangunan akses Jalan Desa Dete menuju Wisata Huntete di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi telah melalui...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Resmi Dikukuhkan, Pengurus IHGMA Sultra Bertekad Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata

Resmi Dikukuhkan, Pengurus IHGMA Sultra Bertekad Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata

Dinas Pariwisata Diharapkan Lebih Inovatif Promosikan Halo Sultra 2018

Pj Gubernur Sultra Ajak Semua Pihak Bersinergi Perangi Narkoba

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia
  • Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara