TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan korupsi pengadaan Wifi Fiktif, di Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) oleh terdakwa Basruddin, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut kini memasuki babak baru. Dimana, terdakwa mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017.
Sidang perdana tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Andry Wahyudi SH serta dua Hakim Anggotanya Dwi Mulyono SH dan Darwin Panjaitan SH. Turut pula dihadiri oleh terdakwa bersama Kuasa Hukumnya, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
JPU Kejari Konawe, Sahrir SH menjelaskan, dalam proyek pengadaan wifi di lingkup Setda Konut itu, terdakwa telah menandatangani dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dengan total anggaran sebesar Rp 140 juta.
“Dalam dakwaan kami, terdakwa Basruddin dalam proses pengadaannya wifi turut menandatangani kontrak, serta SPP dan menerbitkan SPM nya, untuk kemudian dicairkan anggaran proyeknya, ” ungkapnya dalam persidangan.
Selain itu, Lanjutnya, dalam kontrak yang ditandatangani terdakwa selaku KPA dan PPK, proyek tersebut rupanya tidak sesuai dengan kontrak kerjasamanya.
“Dokumen kontrak dalam proyeknya tidak sesuai, dimana seharusnya proyeknya itu berupa pengadaan wifi, namun Helmi Topa selaku honorer Setda Konut, hanya melakukan sewa Wifi selama satu tahun, jadi dalam hal ini besar kemungkinan terjadi adannya penyimpangan, ” beber Sahrir SH.
Dalam sidang selanjutnya, tambah Sahrir, pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi pada Rabu 6 Desember 2017 mendatang.
“Seperti yang telah ditentukan majelis hakim, Rabu depan kita akan hadirkan beberapa saksi, namun untuk jumlah saksinya sendiri serta saksi dari mana saja yang akan kita hadirkan nanti, kita akan rapatkan dulu bersama pimpinan, ” jelasnya.
Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 140 juta, hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembagunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Disamping itu, terdakwa juga didakwakan dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pindana korupsi.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge