TenggaraNews.com, JAKARTA, – Truk tangki ketangkap basah petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, sedang buang limbah di Kali Angke, Jakarta Utara. Atas pelanggaran tersebut, pemilik truk tanki itu didenda Rp. 50 juta.
“Instansi kami sekarang sudah bertindak tegas terhadap para pencemar lingkungan. Buktinya, kasus ini sudah kami tuntaskan,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta, Isnawa Adji, Rabu 29 November 2017.
Ditambahkannya, bahwa jajarannya kini mengintensifkan pengawasan sampai ke tingkat kecamatan, melalui Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) di kecamatan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penataan Hukum DLH, Mudarisin menjelaskan, awalnya petugas Badan Air DLH melihat truk tanki bernopol A 8832 UC berkapasitas 8.000 liter sedang membuang limbah, di Kali Angke Jakarta Utara.
“Petugas lapangan tersebut kemudian melaporkan kepada kami,” jelas Mudarisin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH DKI Jakarta kemudian ke lapangan mengambil sampel. Sampel kemudian diuji di UPT Laboratorium DLH DKI Jakarta. Setelah pasti bahwa yang dibuang adalah limbah, PPNS mencari pemilik truk tanki.
“Kami cari hingga ke Cilegon, Banten, dan mengejar pengemudi yang melarikan diri,” kata Mudarisin.
Berdasarkan data SIM B1 yang ditemukan atas nama SYN. PPNS mencari yang bersangkutan ke Subang, Provinsi Jawa Barat. Ternyata, pemilik SIM B1 bukan pengemudi truk tanki.
“Pemilik asli SIM mengaku kehilangan SIM beberapa tahun lalu,” ujar Mudarisin.
Pada Senin 27 November 2017, pemilik truk akhirnya mau membayar denda Rp. 50 juta.
“Apabila dikemudian hari tersangka supir truk tanki ditemukan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan,” tutup Mudarisin.
Laporan: Badar Banten
Editor: Ikas Cunge