TenggaraNews.com, JAKARTA – Bendahara Umum (Bendum) Pekat-IB, Rudy Hartono menanggapi soal maraknya perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang menyediakan jasa pinjaman online (peer to peer lending–P2P).
Bendum Pekat-IB ini mengatakan maraknya Fintech karena kurangnya akses masyarakat terhadap dunia perbankan. Terutama pada kredit kecil untuk masyarakat.
Dikutip dari laman Otoritasnews.co.id, Rudi Hartono menyebutkan, bahwa Fintech yang hadir kini seakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat umum, yang selama ini susah mendapatkan kredit karena terbentur birokasi BI Checking.
Berdasarkan pengamatannya, beberapa Fintech P2P diduga melakukan pelanggaran, terutama dalam proses penagihan. Mulai dari pelanggaran privasi dengan mengakses data pribadi nasabah tanpa izin, pengenaan bunga pinjaman di luar kewajaran, pelecehan seksual yang dilakukan oleh debt collector, hingga teror.
“Tetapi kehadiran Fintech ternyata tidak disertai perlindungan terhadap nasabah,” katanya.
Untuk itu, Rudy juga memberikan solusi untuk OJK agar bisa mendaftarkan semua Fintech yang ada, dan menggandeng semua transaksi wajib dengan bank milik pemerintah yang ditunjuk, sebagai upaya memantau transaksi serta bila ada yang melanggar bisa dipidana.
‘”Solusi sebenarnya untuk OJK adalah bisa mendaftarkan semua Fintech yang ada, dan menggandeng semua transaksi wajib dengan bank milik pemerintah yang ditunjuk sebagai upaya memantau transaksi, dan membuat tempat pengaduan perlindungan nasabah yang bekerjasama dengan lembaga perlindungan konsumen. Apabila ada pelanggaran hukum yang bersifat pidana maka dibuatkan batasan,” ucapnya.
Rudi juga mencontohkan, apabila ada laporan polisi mengenai pidana kekerasan, apakah itu kekerasan langsung atau verbal dan harus disertai bukti sebanyak 5 kali terhadap perusahaan tersebut, maka OJK bisa memberikan sanksi berupa pembekuan rekening perusahaan itu secara sementara.
“Dan mewajibkan perusahaan Fintech untuk kerjasama dengan asuransi milik pemerintah, supaya bisa mendapatkan penjaminan. Sehingga hak dan kewajiban perusahaan maupun nasabah bisa terjaga,” lanjutnya.
Rudy juga mengharapkan agar OJK bisa bertindak cepat, karena sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban.
“Sosialisasi secara basis elektronik juga akan membantu masyarakat kita tentang perusahaan Fintech, juga akan sangat membantu,” tutupnya.
(Otoritasnews/kas/red)