TNC, KENDARI – Salah satu bakal calon (Balon) Bupati Konawe, Alaudin terlibat kasus sengketa lahan dengan iparnya, atas sebidang tanah yang terletak di Jl D.I Panjaitan, nomor 446, Kelurahan Tobeu Kecamatan Unaaha.
Menindaklanjuti hal tersebut, kuasa Hukum pemilik lahan telah melayangkan somasi terhadap Cabup Konawe itu.
Risal Akman SH., MH selaku kuasa hukum Respin menjelaskan, bahwa lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya, yang di gadaikan di dua Bank. dan tanah kliennya itu belum diberikan sepenuhnya, karena masih ada syarat yakni perhitungan sisa utang kredit di bank yang telah dilunasi Alaudin, kemudian akan diperhitungkan dengan harga tanah yang disepakati antara Respin dengan Alaudin.
“Jadi begini, somasi ini kami tujukan kepada Bapak Alaudin bersama istrinya, terkait persoalan tanah dan bangunan milik H.Respin, karena sebelumnya klien kami membutuhkan dana, untuk menutupi utang cicilan di Bank Danamon dan Bank Gandalata. Dan pada saat pertemuan klien kami bersama yang hersangkutan dan istrinya, telah disepakati utang klien kami di dua bank tersebut dilunasi, kemudian lahan tersebut akan menjadi milik mereka. Dengan kesepakatan harga kekeluargaan dari tanah milik klien kami tersebut senilai Rp 1 Miliyar, yang akan diperhitungkan setelah semua cicilan kredit klien kami dilunasi, dan sisanya akan dibayarkan kepada klien kami, “kata Risal Akman, Kamis (6/7/2017).
Parahnya lagi, kata Risal, Alaudin belum melakukan perhitungan dengan saudaranya itu, tiba-tiba saja yang bersangkutan langsung menguasai lahan tersebut secara sepihak. Bahkan, saat ini telah dibangun sebuah rumah di atas lahan itu, mereka (Alaudin dan keluarhanya) juga melakukan pengrusakan, yakni membongkar paksa rumah milik Respin dan mengeluarkan barang-barang miliknya tersebut.
“Oleh karena perbuatan Alaudin bersama isterinya tersebut, klien kami merasa keberatan. Sebab, Alaudin cs belum menyelesaikan atau melakukan perhitungan atas jumlah cicilan utang klien kami, namun teryata juga tanpa persetujuan klien kami, sertifikat itu telah dikuasai oleh saudara Alaudin, ” paparnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, meski separuh cicilan kredit kliennya di bank telah dibayarkan, namun pihaknya merasa, bahwa semua itu tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
“Memang benar fasililitas kredit telah dibayarkan oleh saudara H. Alaudin sebesar Rp. 129 juta, akan tetapi nilai tanah itu harganya yang telah mereka sepakati Rp 1 milyar. Berdasarkan perjanjian bersama, apabila fasilitas kredit itu telah dilunasi, pihak Alaudin akan membayarkan sisa harga lahan itu kepada klien kami, sehingga klien kami merasa dirugikan. Meskipun kami telah melayangkan somasi untuk penyelesaian secara kekekuargaan, namun tidak ada tanggapan, makanya kami dalam waktu dekat ini akan melakukan upaya hukum guna membatalkan semua perjanjian yang pernah disepakati bersama, dan juga akan melaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan pengrusakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lokasi yang ada ditanah milik H Respin, terdiri dari sebuah rumah pribadi, empang, pabrik penggilingan padi dan kandang ayam, serta beberapa jenis tanaman lainnya.
Laporan: Vhino
Editor: Ichas Cunge