TenggaraNews.com, MUNA – Mantan anggota Polres Muna berinisial BW (38) tidak berkutik saat dibekuk di kediamannya, di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). BW terlibat kasus pencurian ternak warga bersama empat rekannya.
“Yang bersangkutan memang berstatus buron, dan telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut serta proses pidana umumnya. BW sekarang bukan lagi sebagai anggota Polri, karena sudah di PTDH,” ucap Kapolres Muna, AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga, Rabu 3 April 2019.
Lanjutnya, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor DPO/24/XI/2018/Reskrim, tanggal 15 November 2018.
“Tersangka sudah 5 bulan menjadi buron dan kami tangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Informasi yang di himpun TenggaraNews.com, aksi pencurian dua ekor sapi tersebut dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2018 di Desa Oempu, Kecamatan Tongkuno bersama 5 rekannya. Dalam melakukan aksinya, hewan peliharaan warga tersebut ditembak menggunakan senjata api, kemudian diangkut menggunakan mini bus bernomor polisi DD 8516 AE.
“2 rekannya sudah menjalani Proses persidangan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap orang nomor satu di Polres Muna itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan perkara Tindak Pidana Pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 (1) ke-1 KUHP.
(Phy/red)