TenggaraNews.com, KENDARI – Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala tersangka kasus gratifikasi PT MUI atau Alfamidi alias Anoa Mart, statusnya kini berubah menjadi tahanan kota.
Padahal sejak ditahan pada Senin, 13 Maret 2023, Ridwansyah ditahan di Rutan Kendari bersama tersangka lain, Syarif Maulana mantan staf ahli mantan walikota Kendari Sulkarnain Kadir.
Tersangka Syarif Maulana juga dikenal sebagai ketua Kendari Preneur dan sering terlihat bersama-sama dengan Sulkarnain Kadir semasa masih menjabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum),Dody mengungkapkan, perubahan status tahanan tersangka Ridwansyah dari tahanan Rutan berubah menjadi tahanan kota sudah berdasarkan dengan Undang – undang Nomor 18 Tahun 1881 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan jenis penahanan.
Pengalihan status tahanan itu diberikan Kejati Sultra, usai Pj Walikota Kendari memberikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
“Jadi tadi sekitar jam setengah 12 itu, pak Pj Walikota memberikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan penyidik menilai bahwa tersangka kooperatif selama pemeriksaan hingga mengabulkan permohonan tersebut,” kata Dody saat dijumpai di Kantornya pada Senin 20 Maret 2023.
Dody juga mengungkapkan alasan lain permohonan pengalihan jenis tahanan dikabulkan.
“Salah satu alasannya itu karena barang bukti sudah cukup. Kemudian ada pemohon dan jaminan dari PJ walikota, penyidik juga berhasil menyita Rp 720 juta dari SM,” ungkapnya.
Lebih jauh, Dody menuturkan bahwa yang bersangkutan tersebut merupakan pejabat publik yang dapat membantu program pemerintah agar berjalan dengan baik.
“Tersangka menjadi tahanan kota sampai 1 April,dan nanti sebelum 1 April penyidik dapat perpanjangan tahanan pada JPU maksimal 40 hari,” pungkasnya.
Laporan : Munir
Editor : Rustam