TenggaraNews.com, KENDARI – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari ditutup mulai hari Senin, 20 Maret 2023.
Hal tersebut sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Walikota Kendari Nomor 435 817 pada Rabu, 15 Maret 2023.
Menanggapi SE tersebut, Ketua Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, dan Warkop, Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran memastikan seluruh usaha THM yang tergabung di Arokap ditutup selama bulan Ramadhan.
Amran mengatakan, pihaknya akan menutup operasional THM tiga hari sebelum puasa, dan akan membukanya kembali tiga hari sesudah Idul Fitri 2023.
“Tim gabungan ini akan melakukan monitoring dan evaluasi malam Senin terhadap seluruh anggota Arokap, baik itu diskotik, tempat refleksi, atau tempat hiburan sejenis lainnya,” katanya.
Amran menegaskan, para pemilik THM yang masih operasional pada bulan Ramadhan akan diberi sanksi sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan Walikota Kendari.
Laporan : Munir
Editor : Rustam