TenggaraNews.com, BUTON TENGAH – Tiga orang diduga yang melakukan pelaporan palsu mengenai keabsahan ijazah milik Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin di Polda Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu kini terancam bui, karena ketiganya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baubau.
Tim Kuasa Hukum Samahuddin, Dedi Ferianto dan Adnan Sutedjo melalui siaran persnya mengatakan, ketiga pelaku yang terancam bui tersebut dinyatakan telah memenuhi dua alat bukti kuat.
“Mereka adalah berisial LA, LM dan LS. Penetapan tersangka a quo tentu telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Tim Kuasa Hukum Bupati Buteng, Dedi Ferianto dalam keterangan resminya, Senin 15 Juni 2020 di Baubau.
Ia juga menambahkan, penetapan ketiga tersangka tersebut merupakan imbas dari keresahan masyarakat Buteng sebelumnya, dan merupakan bagian pembelajaran kepada masyarakat agar tidak serta merta menempuh jalur hukum sebelum menemukan fakta jelas.
“Bahwa proses hukum ini, bagian dari pelajaran untuk semua pihak agar tidak sembarangan melaporkan orang lain, apalagi tidak didukung alat bukti yang kuat,” jelasnya.
Dikesempatan itu juga, Tim Kuasa Hukum Bupati Samahuddin ini berharap agar berkas hasil penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut secepatnya dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.
“Masih dalam koridor menjunjung tinggi proses hukum, kami berharap kasus ini dalam waktu yang tidak lama segera masuk ke pengadilan,” harap Dedi.
Laporan: Hasan Barakati









