TenggaraNews.com, KENDARI – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu hasil pengungkapan di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu 19 Agustus 2020.
Pemusnahan barbuk ini merupakan pemusnahan yang ke empat kalinya di tahun 2020 ini, dan sudah mendapat ketetapan status dari 3 orang tersangka seberat 353,23 gram.
Kepala BNNP Sultra, Ghiri Prawijaya menyebutkan bahwa total barang bukti yang akan dimusnahkan sejak Januari hingga hari ini sekitar 3,6 kg.
“Barang bukti sabu sebanyak 353,23 gram yang dimusnahkan hari ini merupakan bagian dari barang bukti 3,6 kg yang berhasil di ungkap oleh BNNP,” ujar Ghiri Prawijaya.
Mantan intelejen ini juga mengungkapkan bahwa ada trend peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Sultra dari tahun sebelumnya.
“Iya ada. Tahun lalu dan tahun ini sama, hanya saja mungkin tahun lalu belum diketahui jaringannya dan tahun ini baru diketahui jaringannya,” jelasnya.
Kepada wartawan dirinya bertekad akan terus mengungkapkan kasus narkoba di Sultra dan terus intens menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat.
Laporan : Rustam









