TenggaraNews.com, KOLAKA – Tim Gabungan yang terdiri dari Panwas, KPUD, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Kolaka, serta perwakilan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang berada di jalan-jalan protokol di wilayah Kabupaten Kolaka, Rabu 21 Februari 2018.
Aggota Panwas Kolaka, Iswanto menjelaskan, penertiban ini seharusnya dilakukan sebelum memasuki kampanye. Namun baru bisa terlaksana pada hari ini.
“Jauh-jauh hari kita sudah mengingatkan dan mengirim surat ke pemerintah daerah, agar ada penertiban APK yang berada ditempat yang dilarang untuk dipasang. Begitu pula kepada KPU Kolaka, kita sudah berkoordinasi untuk penertiban tersebut,” katanya.
Menurut Iswanto, penertiban APK tidak hanya dilakukan di dalam kota, tetapi juga dilaksanakan secara serentak di 12 kecamatan. Dari hasil penetiban, ada sekitar 708 APK berhasil ditertibkan.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan tim pasangan calon, baik itu pemilihan Gubernur maupun Bupati untuk menurunkan APK masing masing pasangan calon,” tambahnya.
Iswanto berharap semua peserta Pilkada mematuhi aturan pemasangan APK, sesuai yang tercantum dalam aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017.
Laporan: Kyl









