TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), giliran pihak tim kuasa hukum terdakwa dugaan pelanggaran Pemilu yakni Sulkhoni dan Riki Fajar yang menghadirkan saksi ahli.
Melalui persidangan di hari keempat ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua ahli, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Herman SH., LLM dan Dosen luar biasa Univeristas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Damang SH., MH selaku ahli hukum kepemiluan.
Pantauan jurnalis TenggaraNews.com, saksi ahli Herman SH., LLM lebih banyak menyampaikan pandangannya terkait hukum pidana, hal ini dikarenakan disiplin ilmunya mulai dari strata satu hingga gelar doktor (S3) fokus pada hukum pidana.
Sedangkan saksi ahli kedua yakni Damang SH., MH lebih fokus menyampaikan pandangannya terkait tindak pidana Pemilu. Hal ini mengacu pada fokus pertanyaan yang dilontarkan tim kuasa hukum terdakwa, Baron Harahap SH., MH.
Menurut Damang, jika melihat perspektif UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye, sepanjang memenuhi syarat formil dan materil maka aktivitas pelaksana ataupun peserta Pemilu bisa dikualifikasi sebagai kampanye.
“Jika memenuhi syarat formil dan materilnya, itu baru dikatakan kampanye,” katanya.
Proses sidang sempat memanas, saat JPU menanyakan kepada ahli kepemiluan, Damang SH., MH apakah bisa menunjukan naskah akademik terkait penyusunan UU Pemilu, sebagaimana yang disampaikannya saat menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.
“Banyak kok, bisa didonload di google,” ujar Andi menjawab pertanyaan JPU.
Kondisi yang nyaris memanas tersebut langsung diredam Andri Wahyudi selaku Hakim Ketua dalam persidangan tersebut, seraya mengingatkan kepada JPU dan ahli agar tetap menjaga kondusifitas jalannya persidangan.
“Jangan saling mendiskreditkan yah,” ucap Hakim Ketua, Andi Wahyudi SH.
Laporan: Ikas
Editor: Rustam Djamaluddin









