TenggaraNews.com, KENDARI – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pemilu oleh dua Caleg PKS kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi, Jumat 26 April 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Melalui kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan adalah La Aca.
Dalam keterangannya, saksi La Aca mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penggerebakan terjadi. Saat tiba di rumah Margono (lokasi pertemuan), Ia bersama dua rekannya yakni Farlin dan Awal melihat Sulkhoni dan Riki Fajar duduk bersama Camat Kambu, Margono dan salah satu RT di lingkungan tersebut di ruang tamu.
Selain itu, La Aca juga menemukan bahan kampanye berupa stiker di atas meja beserta lembaran kertas, yang memuat daftar nama-nama masyarakat.
“Saya melihat ada stiker dan daftar nama di atas meja,” ujar La Aca dihadapan majelis hakim.
Saat digerebek, lanjutnya, Camat Kambu sempat menghindar ke dalam. Kemudian, La Aca menanyakan keberadaan oknum ASN tersebut bersama Caleg, dan saat itu La Mili hanya menjawabnya bahwa salah faham.
“Waktu itu saya tanya pak camat, kenapa dia berada di lokasi bersama Caleg. Dia (camat) hanya bilang bahwa kawan-kawan salah faham, lalu saya tanya lagi dia kawan-kawan yang mana. Tidak lama kemudian, pak camat tiba-tiba hilang,” kata La Aca.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dirinya mengetahui keberadaan dua Caleg PKS dan oknum ASN tersebut berdasarkan informasi dari sahabatnya bernama Farlin (Saksi pelapor). Kemudian, Ia bersama rekan lainnya bernama Awal bersama -sama mengkuti Farlin menuju lokasi penggerebekan.
Saat penggerebekan terjadi, rekannya bernama Awal merekam kejadian tersebut, yang kemudian viral dan berujung pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.
“Waktu itu, saya sedang berolahraga, lalu ada informasi dari warga bahwa Camat melakukan sosialisasi dengan Caleg. Maka saya bersama Farlin dan Awal ke sana,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU juga memutarkan rekaman video saat penggerebekan, yang disaksikan langsung oleh majelis hakim, saksi dan penasehat hukum kedua terdakwa.
Sementara itu, Sulkhoni membantah pernyataan saksi La Aca, yang menyebutkan adanya stiker dan kertas daftar nama-nama di atas meja.
“Saya membantah pernyataan saksi, yang mulia. Tidak benar itu, bahwa ada stiker dan kertas di atas meja,” ucap Ketua DPW PKS Sultra itu.
Hingga berita ini dipublish, proses sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, sidang sempat ditunda dan kembali dilaksanakan usai shalat Magrib.
Laporan: Ikas









