TenggaraNews.com, WAKATOBI – Proyek pematangan lahan Sentra Bisnis Perikanan Terpadu (SBPT) Numana di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara diduga sarat akan praktek korupsi.
Pasalnya, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam kontrak 86/KONT/UPT/PPK-DP/VII/2023, pekerjaan pematangan lahan Sentra Bisnis Perikanan Terpadu (SBPT) Numana mencatumkan anggaran material berupa timbunan senilai Rp.824.609.561,94.
Sedangkan untuk pekerjaan pendahuluan/persiapan mencakup pengukuran dan pemasangan bouwplank, air kerja, site office dan gudang, K3, administrasi dan dokumentasi, steakout dan shop drawing, mobilisasi/demobilisasi serta papan nama kegiatan senilai Rp.54.324.065,00.
Sementara itu, material timbunan yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari hibah pemerintah daerah Wakatobi.
Parahnya, anggaran material berupa tanah timbunan yang secara jelas tertuang dalam kontrak itu tidak diakui oleh pihak kontraktor CV. Cahaya Putra Perdana, dalam hal ini La Pende sebagai penerima kuasa dari Direktur CV. Cahaya Putra Perdana.
La Pende mengatakan, bahwa tidak ada anggaran material berupa timbunan proyek, yang ada hanya biaya pengangkutan. Disebutkannya, bahwa dalam kontrak pekerjaan tidak tertuang anggaran pengangkutan material.
Anehnya, La Pende mengakui jika proses tender yang diikutinya adalah tender pengangkutan.
“Kalau saya itu tender hanya pengangkutan, iya mobilisasi, tidak ada penawaran harga material,” kata La Pende saat diwawancarai di kediamannya, Selasa 12 Desember 2023.
Ia juga menegaskan, bahwa pekerjaan pematangan lahan SBPT Numana tidak ada anggaran pekerjaan timbunan, hanya mobilisasi dan pekerjaan pendahuluan.
“Itu anggaranya hanya mobilisasi dan pekerjaan pendahuluan,” tegasnya.
Lebih lanjut, La Pende menjelaskan, anggaran mobilisasi/demobilisasi yang tertuang dalam RAB kontrak poyek tersebut bukan anggaran mobilisasi timbunan, melainkan mobilisasi alat.
“Itu mobilisasi alat bukan mobilisasi timbunan, bapak lihat saja di kontrak, saya tidak bisa jelaskan analisanya karna terlalu panjang, ” jelasnya.
Tak hanya tertulis jelas bahwa adanya anggaran tanah timbunan pada RAB, namun pada waktu pelelangan proyek dengan kode tender 4561448, CV Cahaya Putra Perdana juga secara jelas pada rincian penawarannya menyertakan harga material tanah timbunan biasa, dengan harga satuan senilai Rp.113.668,00 dari harga PPK senilai Rp.115.680,00, dan harga satuan tanah timbunan biasa (tanpa pemadatan) senilai Rp.108.166,00 dari harga PPK senilai Rp.110.166,00.
Kendati demikian, pihak PPK dan kontraktor kompak membantah item pembiayaan (tak ada harga untuk material tanah timbunan) pada proyek tersebut.
Padahal, pada kontrak pekerjaan pematangan lahan SBPT Numana secara jelas mulai dari rincian penawaran hingga RAB CV Cahaya Putra Perdana, disertakan item harga material timbunan untuk pekerjaan SBPT Numana.
Laporan : Syaiful
Editor : Ikas