TenggaraNews.com, WAKATOBI – Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertuang dalam kontrak 86/KONT/UPT/PPK-DP/VII/2023 pekerjaan pematangan Lahan Sentra Bisnis Perikanan Terpadu (SBPT) Numana mencatumkan anggaran material berupa Timbunan senilai Rp.824.609.561,94.
Sedangkan untuk pekerjaan pendahuluan/persiapan mencakup pengukuran dan pemasangan Bouwplank, air kerja, site office dan gudang, K3, administrasi dan dokumentasi, steakout dan shop drawing, mobilisasi/demobilisasi, papan nama kegiatan senilai Rp.54.324.065,00.
Namun anehnya, anggaran material berupa tanah timbunan yang secara jelas tertuang dalam kontrak itu tidak diakui oleh kontraktor CV. Cahaya Putra Perdana La Pende sebagai penerima kuasa dari direktur CV. Cahaya Putra Perdana.
Kata La Pende, tidak ada anggaran material berupa timbunan proyek, namun yang ada hanya biaya pengangkutan.
Sementara dalam kontrak pekerjaan tidak tertuang anggaran pengangkutan material, anehnya dia juga bilang tender yang diikutinya adalah tender pengangkutan.
” Kalau saya itu tender hanya pengangkutan, ia mobilisasi, tidak ada penawaran harga material, ” kata La Pende saat diwawancarai di kediamannya pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan pematangan lahan SBPT Numana tidak ada anggaran pekerjaan timbunan, hanya mobilisasi dan pekerjaan pendahuluan.
” Itu anggaranya hanya mobilisasi dan pekerjaan pendahuluan ” tegasnya.
Kata dia anggaran mobilisasi/demobilisasi yang tertuang dalam RAB kontrak poyek tersebut bukan anggaran mobilisasi timbunan melainkan mobilisasi alat.
” Itu mobilisasi alat bukan mobilisasi timbunan, bapak lihat saja dikontrak saya tidak bisa jelaskan analisanya karna terlalu panjang, ” ujarnya.
Tak hanya tertulis jelas bahwa adanya anggaran tanah timbunan pada kontrak RAB, namun pada waktu pelelangan proyek dengan kode tender 4561448, CV. Cahaya Putra Perdana juga secara jelas pada rincian penawaran CV. Cahaya Putra Perdana menawar harga material tanah timbunan biasa dengan harga satuan senilai Rp.113.668,00 dari harga PPK senilai Rp.115.680,00 dan harga satuan tanah timbunan biasa (tanpa pemadatan) senilai Rp.108.166,00 dari harga PPK senilai Rp.110.166,00.
Kendati, PPK dan kontraktor mengatakan tak ada harga untuk material tanah timbunan sebagaimana berita sebelumnya, namun pada kontrak pekerjaan Pematangan Lahan SBPT Numana secara jelas mulai dari rincian penawaran hingga RAB CV. Cahaya Putra Perdana jelas adanya harga material timbunan untuk pekerjaan SBPT Numana.
Laporan : Syaiful
Editor : Rustam