TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Opsnal Unit I Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Tenggara(Sultra) mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Christian Martha Tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra sekitar pukul 19.30 Wita pada Rabu 10 Maret 2021.
Dari tangan terduga pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial TK seorang wiraswasta diamankan 34 Sachet yang di duga sabu siap edar seberat 25,06 gram.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di depan Puskesmas lepo-lepo, Kota Kendari.

Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit I Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra.
“Setelah diketahui identitas dan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap target di rumahnya yang terletak di Jalan Christina Martha Tiahahu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” ucapnya, Kamis 11 Maret 2021.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kamar milik target, ditemukan 1 kotak jam tangan yang berisikan 34 Sachet di duga sabu yang siap untuk di edarkan,” tambahnya.
“Tim juga mengamankan Barang Bukti non Narkotika lainnya berupa 400(empat ratus) sachet kosong, 2(dua) unit alat isap shabu, 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit kotak jam tangan, 1(satu) unit Hp merk Vivo warna merah, 1(satu) buah Hp merk VIVO reno 4 warna merah hitam, 3(tiga) Buah sendok Shabu, 4(empat) buah lakban warna hitam, 3(tiga) buah lakban warna kuning, 1(satu) buah gulungan lakban sisa pembungkus Shabu warna kuning hitam dan 3(tiga) Sachet pembungkus bening 5 x 3 cm,”ungkapnya
Selanjutnya tim membawa target beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Muh Beni









