TenggaraNews.Com, WAKATOBI – Tak segan-segan, Polres Wakatobi memberikan garis polisi pada alat berat yang melakukan penambangan galian C tanpa izin di Pulau Wangi-Wangi.
Diketahui alat berat berupa eksavator tersebut, melakukan pengerukan material Galian C untuk proyek pekerjaan peningkatan/Rekonstruksi Jalan Pahlawan.
Proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan oleh PT. Buton Karya Konstruksi.
Saat dikonfirmasi pihak Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim Iptu Juliman mengungkapkan, sedang dalam proses tindak lanjut.
“Sementara proses lidik sidik,” ujar Iptu Juliman, Rabu 10 Maret 2021.
Kendati dalam proses tindak lanjut oleh pihak Kepolisian Resort Wakatobi, alat berat yang diketahui melakukan pengerukan tanpa izin tersebut bakal disita untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, Wakatobi merupakan Taman Nasional dan juga masuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasionl (KSPN), tentunya persoalan lingkungan mesti menjadi perhatian penting.
Apalagi, Wakatobi digadang-gadang bakal masuk BOP sebagai otoritas pengelola Pariwisata.
Tentunya, dengan semua potensi dan Sumber Daya Alam (SDA) Wakatobi yang mencerminkan industri pariwisata, pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup mestinya jadi perhatian penting oleh pemerintah dimasa sekarang dan yang akan datang.
Laporan : Syaiful









