TenggaraNews.com, KOLAKA –
Ratusan mahasiswa Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka menggelar aksi menolak Revisi Undang – Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan pertahanan serta RKUHP, di depan gedung DPRD Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 25 September 2019.
Dalam aksinya, para mahasiswa USN dari berbagai fakultas ini membawa spanduk dan poster. Massa aksi menilai DPR telah mencederai amanat reformasi.
“Kami di sini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri, di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat,” ujar Rahmat Hidayat, perwakilan mahasiswa USN Kolaka.
Munculnya revisi UU KPK dan revisi KUHP menjadi kontroversi, hingga banyak penolakan dari masyarakat. Ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.
“Kami mahasiswa Kolaka, sangat menolak RUU KPK, KUHP dan pertanahan yang sangat merugikan dan tidak masuk akal, untuk itu kami meminta kepada Ketua DPRD Kolaka, agar segera mendukung aksi kita hari ini. Maupun aksi nanti kita akan konsolidasikan lagi. Yang jelas ketika kita aksi akan lebih jauh lebih banyak,” teriak Rahmat.
Sekitar dua jam berorasi, akhirnya Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir keluar menemui mahasiswa dengan menyampaikan beberapa hal, diantaranya mendukung seluruh tuntutan mahasiswa yang kemudian akan disampaikan ke DPR RI.
“Kami mendukung tuntutan adik-adik mahasiswa, pada prinsipnya kami akan melayangkan surat ke DPR RI atas aspirasi adik-adik mahasiswa USN,” kata Parmin Dasir.
Selanjutnya, audiensi menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya adalah meminta untuk membatalkan semua rancangan undang-undang kontroversial, serta menuntut Presiden RI mengajukan peraturan pemerintah penganti undang-undang untuk mencabut Undang-undang KPK tahun 2019.
“Kami sudah terima surat pernyataan adik-adik mahasiswa yang nantinya kami akan teruskan Ke DPR RI, yakni meminta untuk membatalkan semua rancangan undang-undang yang dimaksud,” jelas politisi PAN itu.
Setelah melakukan audiensi dengan sejumlah perwakilan mahasiswa dan melahirkan beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti ke pusat, mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.
Laporan Deriyanto T
Editor: Ikas









