TenggaraNews.com, MEDAN – Tujuh Aparatur sipil negara (ASN) kedapatan keluyuran saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern dan tradisional di Kota Medan, Senin 7 Oktober 2019.
Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Apabila kedapatan kembali, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil.
Penyisiran terhadap ASN yang keluyuran pada saat jam kerja dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama dengan Badan Kepegawain Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM). Penegakan disiplin sekaligus pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.
Kasatpol PP Kota Medan, H.M. Sofya mengatakan, sidak tersebut pertama kalinya dilakukan, sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. Bagi ASN yang kedapatan keluyuran, mereka akan diarahkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas akan dilakukan. Artinya, ASN yang kedapatan keluyuran pada saat jam kerja akan diserahkan kepada BKD & PSDM Kota Medan untuk ditindak sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Guna menghindari terkena sanksi tegas tersebut, Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkot Medan agar semakin meningkatkan disiplin dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
Laporan: Rj. Samosir









