TenggaraNews. com, KENDARI – Umi Kalsum(58) diciduk Satresnarkoba Polresta Kendari di Jalan Kancil, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Diketahui Umi Kalsum ditangkap pada Sabtu, 5 November 2022 sekitar pukul 18:45 Wita, atas tindakan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan kronologis dari penangkapan tersangka.
“Melalui informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi, oleh nya itu kami melakukan penyelidikan, setelah informasi yang kami dapat sudah akurat, kami langsung melakukan tangkap tangan di kamar kost, ” ujarnya.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 3 sachet bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah tas berwarna coklat, 1 buah bong, 1 buah pirek kaca, 1 buah korek gas dan 1 buah handphone merek oppo.
Lanjutnya,Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan hasil introgasi terhadap tersangka yang mendapatkan barang haram tersebut dengan orang yang tidak dikenal.
“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 3 shacet atau 15,08 gram dari seorang lelaki yang tidak diketahui identitasnya, namun dirinya mengakui hanya diarahkan lewat telpon, “jelasnya
Sebelumnya , Hamka menuturkan bahwa tersangka mengambil barang haram tersebut melalui jasa angkutan darat yang sudah diatur oleh orang yang tidak dikenal.
” Tersangka mengambil barang tersebut melalui jasa angkutan darat dengan tujuan untuk mengedarkan hingga diberi upah Rp. 3000.000,” jelasnya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Munir