TenggaraNews.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Tahun 2018 ini sebesar Rp 2.177.053 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sultra, Saemu Alwi mengatakan, UMP itu sudah berlaku sejak Desember tahun 2017 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra. Untuk itu perusahaan diwajibkan untuk membayar UMP yang telah ditetapkan.
Dia juga menambahkan, UMP di tahun 2018 ini mengalami kenaikan sebesarRp 8,71 persen, jika dibanding UMP 2017 lalu.
“UMP Sultra 2017 lalu sebesar Rp 2.002.625 per bulan, kemudian naik menjadi sebesar Rp. 2.177.053 per bulan pada 2018,” kata Saemu, saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sultra, dengan beberapa pihak terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan provinsi.
“Untuk itu, tidak ada alasan bagi pemilik usaha tidak mengikuti aturan tersebut karena merupakan kesepakatan semua pihak terkait,” jelasnya.
UMP ini, lanjut Saemu, hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya bekerja. Sementara, masa kerja lebih dari 1 tahun, upah dapat dirundingkan bersama antara buruh atau pekerja dengan pengusaha pada tempatnya bekerja.
“Jadi perusahaan tersebut wajib untuk mengikuti UMP itu kepada karyawannya, jika ada perusahaan yang tidak mengikuti atau ada masyarakat yang melapor bahwa dibayarkan tidak sesuai yang sudah ditetapkan, maka kami akan berikan peringatan kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Ketika mendapatkan laporan terkait hal tersebut, maka pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek kebenarannya. Apa kendalanya sampai tidak mampu membayar sesuai UMP yang sudah ditentukan.
“Sehingga kami akan melakukan mediasi untuk mencari solusinya, agar hak para pekerja atau buruh itu bisa terpenuhi,”tutupnya.
Laporan: Muhamad Isran