TenggaraNews.com, WAKATOBI – Asman Hamdi yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di SMA Negeri 2 Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, akhirnya mendapat sanksi moral dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Selain pengajar di SMA Negeri 2, Asman Hamdi juga menjabat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wakatobi.
Sanksi yang diterima Asman Hamdi, lantaran adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi yang diproses atas dugaan Netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Bawaslu Wakatobi menemukan akun Face book ‘Asman Pergi Kepasar’ mengadakan siaran langsung yang menampilkan bakal pasangan calon Bupati Wakatobi H. Arhawi dan H. Haliana disertai persentase survey dengan gambar jempol (Like) untuk dukungan H. Arwawi dan gambar Love (Super) dukungan untuk Halianan dengan Caption ‘Live Social Count Pilkda Wakatobi 2020. Dukung calon bupatimu dengan like dan super. Pembangunan Wakatobi ditangan Pemilih’.
Pada hari yang sama juga, didapati oleh Bawaslu akun ‘Asman Berkumis’ membagikan postingan atas nama akun ‘Politik Pasar Wakatobi’ yang menayangkan siaran lansung yang terdapat gambar bakal calon Bupati Wakatobi serta persentase survey dukungan terhadap masing-masing bakal calon, dimana like (Jempol) untuk H. Arhawi dan Super (love) untuk Haliana dengan Caption ‘Ramaikan Poling Pilkada Wakatobi 2020, saatnya perang like dan super’.
Klarifikasi yang disampaikan, bahwa Asman Hamdi mengakui dirinya yang membuat postingan tersebut sebagai pengurus dari lembaga SIKMA dengan tujuan untuk mendapatkan penonton sebanyak-banyaknya, dikarenakan akun tersebut merupakan akun Creator.
Mengacu pada ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 32 ayat (2) bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, maka KASN memutuskan ASN yang bersangkutan Asman Hamdi terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Sehingga, Asman Hamdi mendapat Sanksi Moral berupa pernyataan secara terbuka, yang pelaksnaanya mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negara Sipil.
Selain Sanksi Moral, Asman Hamdi juga diperintahkan untuk menghapus konten terkait keberpihakan pada salah satu bakal calon kepala daerah.
KASN juga menyampaikan kepada pejabat pembin kepegawaian agar melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN di lingkungan kerjanya untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan politik atau mengarah pada konflik kepentingan serta bijak dalam menggunakan media sosial dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
Laporan : Syaiful









