Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan daerah yang dikenal akan potensi sumber daya alamnya yang begitu kaya. Sebut saja nikel, aspal dan hasil bumi lainnya.
Di salah satu sudut pesisir Kabupaten Konawe, tepatnya di Kecamatan Morosi hadir perusahaan raksasa yang memulai aktivitas pertambangan dan pembangunan fasilitas mega industri sejak 2013 lalu, yakni PT. Konawe Putra Propertindo (KPP).
Selama dua tahun PT. KPP membangun Kawasan Industri Konawe, bergerak dengan masif dan menjadi salah satu dari 12 industri strategis yang diunggulkan pemerintahan Jokowi menjadi program Nawa Cita.
Kiprah PT. KPP sebagai perintis kawasan industri semakin menjadi setelah berhasil mendatangkan tenant dari Tiongkok, salah satunya adalah PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).
Belakangan, publik mengetahui muncul nama PT. Virtue Dragon Nickel Industri Park (VDNIP) sebagai pengolah kawasan industri baru kawasan yang sama dgn PT. KPP.
Lucu bin ajaib, PT. VDNIP berdiri di atas kawasan industri PT. KPP, sehingga terkesan ada izin kawasan dalam kawasan. Belum diketahui persis, keberadaan kawasan industri PT. VDNIP sesuai dengan regulasi atau tidak, yang jelas itulah yang terjadi.
PT. VDNIP merupakan perusahaan asing yang izin prinsipnya bergerak di dunia properti di Kecamatan Morosi. Namun, bila benar itu yang terjadi, kita patut untuk bertanya tentang keberadaan PT. VDNIP yang mengaku sebagai pemilik lahan Kawasan Industri Konawe.
Keberadaan PT. VDNIP sebagai perusahaan properti yang sahamnya murni dimiliki oleh asing, sesuai peraturan yang ada tidak di perbolehkan secara hukum Indonesia menguasai sejengkal tanahpun di bumi pertiwi Indonesia, sebagaimana amanat Undang-undang dasar 1945 pasal 33 maupun Undang-undang agraria, tidak diperbolehkan.
Tapi, kenyataan yang terjadi di Bumi Konawe, perusahaan milik asing yang izin prinsipnya atas nama PT. VDNIP telah mengklaim memiliki ratusan hektare tanah. Patut untuk dicurigai.
Konon, menurut cerita yang berkembang pasca kericuhan yang terjadi antara PT. VDNI dengan PT. KPP, terungkap bahwa ada transaksi illegal yang dilakukan managemen PT. VDNI dengan PT. KPP, yang berakhir dengan pencopotan Direktur Utama PT. KPP, Huang Zahow Chaow.
Keterangan resmi yang diberikan oleh PT. KPP, melalui Direkturnya bernama Edy Wijaya menyatakan, bahwa traksaksi yang dilakukan mantan Dirut PT. KPP, Huang Zahow Chaow adalah illegal dan maladministrasi, karena transaksi yang terjadi adalah keputusan sepihak dari Huang Zuo Chao, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Undang-undang tentang perseroan menegaskan bahwa sebuah transaksi pergantian, memindah tangankan aset ataupun penjualan asset perusahaan harus melalui dan diputuskan oleh hasil RUPS. Tindakan seorang direktur harus mewakili kepentingan perusahaan dan penuh tanggung jawab.
Kita ketahui sebelumnya, bahwa pembebasan lahan yang di mulai tahun 2013 itu dilakukan oleh PT. KPP, namun saya menduga bahwa ada proses transaksi super cepat serta money laundry, upaya untuk memuluskan niat VDNI yang awalnya hanya tenant untuk memiliki kawasan industri. Fatalnya, terjadi setelah muncul PT. VDNIP seolah-olah menguasai lahan tersebut, kemudian diperjual belikan kepada PT. OSS untuk kepentingan industry.
Dari informasi yang GMH kumpulkan, kami mencoba menelusuri induk perusahaan PT. VDNI maupun PT. VDNIP di China melalui dunia maya. Kami sangat terkejut mendapati Fakta-fakta dari berbagai link berita resmi melalui website terkemuka di Negeri China, salah satunya situs WEIBO yang memuat tentang MR. Dai Go Fang, pemilik JIANG SU DELONG NIKEL.CO.LTD yang merupakan pemegang mayoritas dan pengendali PT. VDNI di Indonesia.
Salah satu link berita tersebut adalah ( https:xw.qq.com/cmsid/20191118A0ATNP00?f=newdc) dengan judul yang di terjemahkan dengan Google “Mimpi 100 miliar DAI GUO FANG DI BLOKIR : Deposit DELONG NIKEL di hukum untuk dibekukan “.
Betapa terkejutnya membaca berita-berita tersebut, sepak terjang pemilik PT VDNI dan PT. VDNIP di negara asalnya (Tiongkok), sudah berkali-kali dihukum oleh Pemerintah Tiongkok atas kejahatan lingkungan, pertamanan, keuangan dan perpajakan(White Colar Crime). Apakah modus yang sama akan mereka terapkan di Indonesia?.
Dikaitkan dengan polemik di Kawasan Industri Konawe, beberapa fakta-fakta masalah ketenagakerjaan, isu lingkungan maupun perizinan pelabuhan. Sepertinya hal-hal itu telah terjadi di Bumi Anoa.
Olehnya itu, kami nendesak Polda Sultra harus konsisten dan professional dalam menangani kasus dugaan yang dilakukan oleh Huang Zuo Chao. Sekarang Huang Zhaow Chaow melarikan diri di Negeri China dengan membawa uang hasil transaksi ilegal
Saya rasa Huang Zhaow Chao dan pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, dan secepatnya di tangkap dalam kasus ini agar perihal ini terang benderang bagi kami. Adanya investasi VDNI merupakan investasi yang tidak sehat bagi Indonesia, karena investasi ini dari asing kembali ke asing.
Untuk mengawal kasus ini, kami akan bekerja keras untuk terus menyuarakan perihal kasus ini. Dan pemerintah harus mampu menjadi penengah bagi konflik-konflik yang ada, agar cita-cita kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bisa tercapai. (**)
Penulis merupakan Kordinator Pusat Garda Muda Haluoleo









