TenggaraNews.com, KOLAKA – Aksi penyerobotan lahan di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka dengan berkedok tanah adat dan tanah ulayat yang dilakukan sekelompok orang, yang mengatasnamakan masyarakat adat Mekongga kian marak.
Teranyar, aksi penyerobotan dengan modus dan diduga dilakukan kelompok yang sama terjadi di Kelurahan Anaiwoi.
Ketua Dewan Adat Kerajaan Mekongga, Muh. Jayadin menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada siapapun atau kelompok manapun untuk memfasilitasi masyarakat Mekongga dalam hal klaim tanah adat di wilayah Kolaka.
Menurut dia, kalau pun tanah adat yang diklaim ada, maka seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Tapi inikan tiba-tiba muncul memfasilitasi yang mengatasnamakan masyarakat adat Mekongga. Saya selaku Ketua Dewan Adat Kerajaan Mekongga tidak pernah memberikan itu,” tegas Wakil Bupati Kolaka itu, Senin 17 Februari 2020.
“Kalau dibilang tanah adat, harus ada SK dari pemerintah bahwa ini merupakan kawasan tanah ulayat. Tapi, ampai hari ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan SK terkait tanah ulayat itu,” tambahnya.
Anehnya, lanjut Muh. Jayadin, tiba – tiba muncul sekelompok orang dengan mangatasnamkan sebagai masyarakat adat, lalu masuk ke lokasi milik warga dan melakukan penggusuran dan merusaki tanaman. Padahal lokasi itu sudah memiliki sertifikat.
Jayadin kembali menegaskan, bahwa pihanya Ketua tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau memberikan kewenangan kepada siapapun, untuk mangatasnamkan masyarakat adat kemudian melakukan klaim atau penyerobotan lahan warga – warga yang telah bersertifikat.
“Pemerintah juga tidak pernah mengeluarkan SK terkait tanah ulayat di Kecamatan Tanggedata, khusunya di Kelurahan Anaiwoi,” tegasnya lagi.
Terkait aski pengrusakan tersebut, Ia mengimbau agar pemilik lahan menempuh upaya hukum. Dan Jayadin juga berharap, agar pihak kepolisian dapat memproses laporan warga, karena sudah ada unsur pidana dalam penyerobotan tersebut.
Laporan: Ikas









