TenggaraNews.com, MUNA – Sejak dilaporkan pada akhir September lalu, hingga kini kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Buton Utara (Butur), Ramadio belum juga ada kejelasan. Pasalnya, orang nomor dua di Butur itu belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Padahal, terlapor lainnya yang diduga mucikari bernama Tabobi, warga Bonegunu telah dilimpahkan ke Mapolda Sultra, sejak 12 Oktober 2019 lalu.
Orang tua korban, Edi (51) mengatakan, bahwa kasus yang menimpa anaknya berinisial EF (14) belum ada kejelasan, karena sampai saat ini Ramadio belum ditahan. Padahal, kejadian tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan laporan polisi nomor : LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Bonegunu, pada 26 September 2019.
“Kami dan pihak keluarga juga bingung kasus ini sepertinya ngambang, tidak jelas. Kami menginginkan keadilan, jangan cuman yang jual anakku yang ditahan kalau bisa dengan pembelinya,” ucap Edi saat dikonfirmasi melalui via telpon, Selasa 12 November 2019.
Dikatakannya, pada Senin 4 November 2019 dirinya bersama anak dan bibinya kembali dipanggil oleh pihak Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, Ia menyampaikan kepada pihak penyidik, bahwa apa yang dilaporkannya karena atas aduan anaknya. Olehnya itu, hal tersebut tidak mungkin didiamkan, sehingga pihak keluarga menempuh jalur hukum.
“Jadi kami ditanya-tanya seperti yang di BAP, kami hanya meluruskannya saja. Kita ke Polda karena telah disurati sebanyak tiga kali, yang pertama kita tidak hadiri, tiba surat kedua, mengatakan jika tidak hadir pada panggilan ke tiga maka akan di lakukan penjemputan secara paksa, jadi kita takutmi dan akhirnya kita datang,” katanya kepada TenggaraNews.com.
Ditanya soal alasannya sehingga tidak menghadiri panggilan pertama yang dilayangkan pihak Polda Sultra, Edi mengaku disebabkan karena kendala masalah biaya keberangkatan, sehingga pihak keluarga dibantu dengan tetangga untuk meminjamkan uang menuju Kota Kendari.
“Jadi, kita ke Kendari dengan meminjam uang. Kami disana sejak Senin dan pulang pada Kamis,” jelas Edi dengan nada sedih.
Ditambahkannya, bahwa tersangka Tabobi saat ini telah dipulangkan kembali ke Polres Muna, hal itu diketahui dari penyidiknya saat dikonfirmasi melalui via telepon.
“Saya telepon penyidiknya di Polres Muna kalau tersangka telah ditarik kembali di Raha, katanya di Polda hanya diperiksa saja. Jadi dengan HP-nya telah disita dan akan di bawa ke Jakarta untuk dibuka percakapannya. Yang jelas kami harapkan masalah ini segera selesai,” pungkasnya.
Laporan: Phoyo