TenggaraNews.com,KOLAKA – Warga Kecamatan Baula Kabupten Kolaka, meminta pihak Kejaksaan Negeri Kolaka, segera mengusut tuntas dugaan kasus penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), yang saat ini berubah nama menjadi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) alias bantuan mandiri.
Sejumlah tokoh masyarakat tersebut, berharap agar pihak Kejari dapat serius menindak lanjuti dugaan kasus ini, dan segera memeriksa Ketua Lembaga BKAD
Kecamatan Baula.
Pasalnya, Ketua BKAD Baula yang di jabat Anton Binyamin diduga selama mengelola dana BKAD miliaran rupiah ini, di nilai tidak ada transparansi
serta tidak pernah melakukan rapat laporan pertanggungjawaban.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Baula Kabupten Kolaka, Sainudin mengatakan, jika dana miliaran ini telah lama menjadi polemik di tengah masyarakat sejak tahun 2016. Sebab, selama mengelola dana simpan pinjam tersebut, Anton Binyamin selaku ketua tidak pernah melakukan kegiatan rapat dan tidak ada transparansi terkait dengan laporan pertanggungjawaban,sehingga kuat dugaan, dana miliaran ini tidak jelas dalam pengelolaannya alias di kelola secara diam diam.
“Soal polemik pengelolaan dana miliaran ini, sudah di ketahui pula oleh pihak Kejaksaan Kolaka, sebab selain Anggota pengurus BAKD Kecamatan Baula lainnya, Anton Binyamin pun selaku ketua sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejari Kolaka, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Olehnya itu, selaku masyarakat kami meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Kolaka, agar dapat mengusut tuntas pengelolaan dana tersebut. Karena dana simpan pinjam yang yang jumlah asetnya sudah mencapai kurang lebih Rp. 3 miliar ini, adalah bukan dana warisan, yang harus dikelola secara diam-diam dengan keputusan satu orang saja,” terang Saenudin.
Sementara itu, Ketua BKAD Baula, Anton Binyamin membenarkan jika dirinya sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejari Kolaka, terkait dengan dana simpan pinjam yang dikelolanya, meskipun demikian dirinya mengakui jika pemanggilan dirinya bukanlah panggilan secara resmi.
Dan terkait dengan polemik dana tersebut, dirinya berdalih jika dalam pengelolaan dana bergulir ini, sudah dalam mekanisme yang benar.
“Iya benar, saya sudah pernah di panggil oleh pihak Kejari Kolaka, tapi melalui via telepon saja, dan sebenarnya selama saya rasa mekanisme dalam pengelolaan keuangan sudah benar, dan masih lancar-lancar saja, bahkan baru baru ini saat musim Pilakada Kolaka pun, ada juga kelompok masyarakat yang meminjam. Namun memang terkait dengan kegiatan rapat pengurus, tentang laporan pertanggungjawaban, itu baru sementara saya rencanakan dalam waktu dekat ini, karena ada juga beberapa anggota pengurus yang tidak mau aktif lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anton mengatakan , jika dana yang pencairan pada tahun 2016, hingga saat ini masih tersimpan di rekening sebesar Rp. 1 miliar lebih.
“Selain yang dipinjamkan pada kelompok masyarakat maupun perorangan, dana itu masih tersimpan di dalam rekening sebanyak Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Laporan: Bung Okyl