TenggaraNews.com, MUNA BARAT-Masyarakat Dusun III, Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) meresahkan pengoperasian Asphal Mixing Plant (AMP) milik PT. Aneka Bangunan yang letaknya tidak jauh dari rumah warga sekitar.
Selain bising, masyarakat juga keluhkan dampak dari setiap pengoperasiannya yang mengakibatkan gangguan pernapasan (Ispa), akibat debu yang dihasilkan AMP. Olehnya itu, warga sekitar menuntut PT. Aneka Bangunan untuk merealisasikan komitmennya dengan memasang alat penghisap debu, seperti yang pernah dijanjikan sebelumnya.
“Pihak perusahaan dulu mengatakan untuk segera memasang alat penghisap debu agar tidak berdampak pada Ispa, namun sampai detik ini alat tersebut tidak terpasang,” ucap Basri, Kepala Dusun III Desa Tondasi beberapa waktu lalu.
Kata Basri, PT Aneka Bangunan telah beroperasi sejak tiga bulan terakhir, namun sempat dihentikan selama sebulan.
“Sekitar bulan November, pekerjaan itu dihentikan dan kita sempat mempertanyakan Amdalnya di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mubar, namun pada Desember akhir mereka kembali beroperasi dan berhenti lagi saat memasuki tahun baru,” ujarnya.
Warga Desa Tondasi, Mega mengaku, pengoperasian PT Aneka Bangunan tentunya sangat mengganggu untuk pertumbuhan bayinya, dikeluhkannya setiap pengoperasian, anaknya yang baru berumur empat bulan harus diungsikan dahulu di rumah orang tuanya, yang berada di Desa Pulau Balu.
“Kadang kalau sudah beroperasi, rumah harus tertutup rapat, karena debunya itu masuk sampai ke dalam rumah. Bukan hanya itu, piring untuk makan pun terpaksa harus dicuci ulang, semoga pemerintah setempat bisa menegur dan mencari solusi lain untuk keberadaan perusahaan PT. Aneka Bangunan, karena tempatnya sangat dekat dengan rumah warga,” katanya.
Saat jurnalis TenggaraNews.com mendatangi lokasi PT. Aneka Bangunan yang berada di Desa Tondasi, untuk mengkonfirmasi perihal keluhan warga, kantor perusahaan tersebut nampak sepi, tidak ada aktivitas.
Menanggapi keluhan warga, Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Alimran membenarkan, bahwa sebelumnya sudah ada laporan dari masyarakat setempat terkait polusi yang ditimbulkan dalam proses pengoperasian AMP. Pada saat itu, lanjutnya, langsung menurunkan tim untuk meninjau PT. AB.
“Saat pertemuan di sini ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga yang di hadiri camat dan kepala desa, bahwa PT. Aneka Bangunan akan berhenti sementara sambil memperbaiki cerobong asap dan memasang filter. Sampai hari ini pun saya sudah menyuruh untuk memperbaiki dokumennya, dan saya belum mengeluarkan izinnya,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 8 Januari 2020.
Mantan Camat Kusambi ini menambahkan, awalnya PT. AB memang tidak memiliki izin kemudian pihaknya menyarankan agar usaha yang mereka miliki segera dilaporkan ke Dinas Perizinan. Kemudian, PT. Aneka Bangunan mengurus berkas ke PTSP dan instansi tersebut merespon, salah satu syaratnya adalah harus memiliki izin dari DLH.
“Mereka kemudian mulai bersurat karena itu adalah awal dari kegiatan,” akuinya.
Dikatakannya, pihaknya kemudian melakukan penampisan dahulu sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 tentang rencana usaha kegiatan, namun pihak PT. Aneka Bangunan hanya memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UPL).
“Melalui konsultan lingkungannya mereka ajukan dokumen ke kita, kami pun sudah asistensi dengan Asisten II, Kadis sosial dan Nakertrans. Di situ ada matrik bagaimana cara PT. Aneka Bangunan untuk mengelola dampak lingkungan di sekitar perusahaan, karena cerobong asapnya yang masih rendah dan tentunya harus filternya terpasang,” katanya.
Ditambahkannya, jika pihak perusahaan tetap tidak mengindahkan, maka akan di berikan sanksi tegas.
“Besok kami akan tinjau kembali, jika terbukti kalau perlu kami tutup,” tandasnya.
Laporan : Phoyo









