TenggaraNews.com,KENDARI – Dua warga berinisial B (25) dan WR (32) ditangkap Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ketahuan jadi pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 10,81 gram.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Jalan Martandu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Setelah di lakukan Penyelidikan dan Observasi, Tim mengetahui target berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut,” ungkap Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh pada Kamis 1 Juli 2021.

Pada saat itu tim menduga target sedang menguasai Narkotika jenis shabu yang akan diedarkan.
“Maka seketika juga sekitar Pukul 00.10 Wita Tim langsung melakukan penangkapan terhadap target yang berinisial B (25) Pria yang beralamat tempat tinggal di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, kecamatan Wua-wua, bersama rekannya yang berinisial WR(32) pria yang beralamat tempat tinggal di BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra,” jelasnya.
Selanjutnya di lakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat.
Kemudian Tim menemukan 1(satu) sashet Sabu di sebuah parkiran rumah kos yang berada di dalam pembungkus rokok sampurna seberat 10,81 Gram yang dalam penguasaan tersangka untuk di edarkan/di jual kepada para pasiennya.
“Barang bukti non Narkotika lainnya yang kami amankan berupa 2 unit Hp Android, 1 saset kosong, 1 Buah Pembungkus Rokok dan 1 lakban kuning,” tambahnya.
Selanjutnya Tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pengedar shabu ini terancam dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Muh Beni









