TenggaraNews.com, PADANG PARIAMAN – Wings Air menyampaikan klarifikasi terkait IW1293 yang mengalami keterlambatan terbang (delayed), Senin 11 Juni 2018 dikarenakan ada gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki berinisial NS (24), dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 16F.
Hal itu terjadi saat penumpang selesai masuk ke pesawat (final boarding) pukul 15.50 WIB, NS mengaku membawa bom pada barang bawaan yang disampaikan kepada pramugari, saat pramugari akan memindahkan barang tersebut.
Untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom.
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Wings Air mengungkapkan, seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening).
“Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar,” ujar Danang kepada TenggaraNews.com, Selasa 12 Juni 2018.
Lebih lanjut, Danang menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
“Kami menegaskan, bahwa pesawat tersebut dinyatakan laik terbang dan aman (safety),” jelasnya.
Untuk memberikan kenyamanan, kata dia, penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Wings Air tidak menerbangkan/ menurunkan (offload) NS beserta barang bawaannya.
Danang menambahkan, pihaknya telah menyerahkan NS ke pihak avsec Minangkabau Airport dengan didampingi Otoritas Bandar Udara (Otband) Wilayah VI, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Avsec Angkasa Pura II Cabang Minangkabau, serta Kepolisian Bandar Udara Minangkabau (Polsek) ke pihak polisi militer Sumatera Barat untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Atas gurauan bom tersebut, menyebabkan keterlambatan penerbangan rute berikutnya yaitu Padang ke Jambi dan Jambi menuju Tanjung Karang, Lampung.
Lion Air Group mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat, untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum dan akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
“Kami patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air, serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge